GOWA, BKM — Nama baik lembaga DPRD Gowa kembali tercoreng akibat ulah salah seorang oknum legislatornya yang tertangkap kamera wartawan sedang asyik bermain game saat rapar paripurna berlangsung, Senin (18/7).
Oknum legislator yang diduga Capten Hariadi dari Fraksi Nasdem tertangkap kamera dari arah belakang kursi yang ia duduki sedang bermain game jenis COC di ponsel cerdas miliknya.
Padahal diwaktu yang sama, rapat paripurna tersebut tengah membahas kepentingan Kabupaten Gowa kedepan, yakni Peripurna Pemandangan Fraksi-Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan pihak eksekutif untuk ahun 2016-2021.Dalam paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Gowa, Adnan Puchrita YL, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni serta para anggota dewan dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Perilaku oknum legislator ini mengundang reaksi dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya dari Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq.
“Itu sebuah pelanggaran karena pada saat rapat paripurna sedang berlangsung yang bersangkutan tidak menyimak apa yang disampaikan di forum sidang, tapi malah asik main game. Badan Kehormatan harus memanggil yang bersangkutan dan memberikan teguran atau sanksi,” kata Musaddaq.
Menurut Musaddaq, tata tertib di DPRD sudah diatur dan setiap anggota dewan harus menyimak dengan baik rapat-rapat dewan apalagi rapat paripurna sebagai rapat tertinggi.
Kapten Hariadi yang dimintai tanggapannya tak menampik jika dirinya bermain game saat paripurna berlangsung. Namum ia berdalih jika apa yang ia lakukan juga dilakukan sejumlah legislator lainnya.
“Saya rasa bukan hanya saya yang main HP (telepon genggam) tapi banyak yang lain. Pak bupati saja maen HP. Soal COC itu, memang saya buka tapi kurang dari dua menit saja karena ada notifikasi (pemberitahuan) yang masuk. Makanya saya buka dan ternyata COC,” kilahnya.
Diketahui, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam paripurna tersebut menyampaikan, RPJMD merupakan alat perencanaan lima tahun ke depan bagi pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana Pasal 5 bahwa visi, misi dan arah pembangunan daerah mengacu pada RPJPD.
“Agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan jangka menengah daerah, maka perlu ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Perda tentang RPJMD menjadi pedoman bagi kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra (rencana strategis) SKPD menjadi Renstra SKPD yang ditetapkan dengan peraturan kepala SKPD, oleh karena itu penetapan RPJMD perlu segera dilaksanakan melalui peraturan daerah di daerah kita ini,” tarang Adnan. (*)
Capten Hariadi: Saya Hanya Buka COC Kurang Dua Menit
