PALOPO, BKM — Setelah sempat tertunda, eksekusi lahan seluas 25,5 hektare di Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo akhirnya dilakukan, Senin (18/7). Meski mendapat penolakan dari warga setempat, eksekusi tetap dilaksanakan.
Sekitar pukul 06.00 Wita, warga mulai melakukan aksi blokade jalan dengan menumbangkan sejumlah pohon hingga menutupi badan jalan trans Sulawesi jurusan Makassar-Palopo. Akibatnya, kemacetan parah tak terhindarkan.
Macet terjadi di jalan sepanjang 5 kilometer, mulai dari batas Kota Palopo hingga kantor Camat Bua, Kabupaten Luwu. Sejumlah penumpang bus malam nampak telantar. Mereka terlihat beristirahat bibir jalan. Begitu pula dengan mobil truk pengangkut barang dari Makassar tujuan Palopo, Masama dan Luwu Timur.
Ratusan personel Brimob dari Pare-pare dan Brimob Baebunta bersama tim Dalmas Polres Palopo, Polres Luwu serta aparat TNI dari Kodim Palopo berada di lokasi. Pengamanan dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono bersama Dandim Palopo, Letkol Kav Cecep Endi. Keduanya aktif mengarahkan pasukan untuk melakukan penyisiran dan membuka blokade jalan.
Saat blokade jalan berhasil dibuka petugas Brimob dan pasukan Dalmas Polres Palopo dan memukul mundur warga Sampoddo,
Petugas PN Palopo Ani Bunga didampingi Ketua PN Palopo, Albertus Usada membacakan putusan PN Palopo nomor 2/Pdt G/1993/PN Palopo tertanggal 22 Juni 1993, junto putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan Putusan Mahkamah Agung yang berpihak kepada pihak penggugat, Muh Nur atas tergugat Ali Tanjung Cs yang juga warga Sampoddo, Kota Palopo.
Usai pembacaan putusan eksekusi, satu unit alat berat dikawal aparat Brimob langsung bekerja dengan menumbangkan sejumlah pepohonan. Kantor Lurah Sampoddo yang selama ini menjadi pusat aktivitas layanan pemerintahan di Sampoddo, serta sebuah rumah milik anggota TNI, Kopral Mahardika yang bertugas di Kodim Palopo, juga ikut diratakan dengan tanah.
Saat eksekusi berlangsung, sejumlah warga berteriak histeris dengan mengumandangkan Allahu Akbar. Hanifa, seorang wanita paruh baya terlihat pingsan dan harus dibopong anggota Polwan Polres Palopo. Ia tak mampu menghadapi kenyataan saat rumahnya diratakan oleh dua unit alat berat.
Polisi juga sempat melakukan penyisiran di lokasi eksekusi. Ketika itu sekelompok warga sempat melakukan perlawanan, dengan melemparkan bom molotov ke barisan aparat keamanan. Beruntung, tak ada korban dalam kejadian ini.
Meski begitu, satu unit mobi bus malam sempat terkena serpihan bom molotov. Mobil tersebut mengeluarkan asap. Beruntung, aparat segera memadamkan mobil bus malam yang terjebak macet akibat blokade jalan.
Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono menyebut, pihaknya menurunkan 700 lebih pasukan gabungan Brimob Pare-pare, Brimob Baebunta, Polres Palopo, Polres Luwu dan dari TNI Kodim 1403/Swg Palopo untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan di Sampoddo.
“Kita turun dengan kekuatan full. Selain ratusan pasukan gabungan, kita juga mengerahkan dua mobil water canon, mobil taktis barracuda dan empat unit alat berat,” jelas Dudung.
Dari pantauan BKM di lapangan, sejumlah warga diamankan saat menolak eksekusi. Mereka telah diamankan di Mapolres Palopo dan menjalani pemeriksaan intensif. (wan/rus/b)