Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kadishub Divonis Bebas

SIDRAP, BKM — Mantan Kadis Perhubungan Sidrap Andi Syafiuddin A Ahmad akhirnya bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar (PTM) menjatuhkan vonis bebas Andi Cacang.
Kuasa Hukum Andi Cacang, Muhammad Rendy Senin (18/7) mengatakan, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ansar Majid, didampingi dua hakim lainnya, Ponto, Rostansar itu, Kamis (14/7) menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur.
Hakim menilai, dakwaan kepada terdakwa melanggar pasal 9 UU Tipikor, tidak memenuhi unsur pidana. Dimana, pada saat terdakwa menandatangani SK honorer staf Dishub Sidrap itu, terdakwa tidak lagi sedang menjabat.
Hal itu dinilai bertentangan pasal 9 UU Tipikor yang didalamnya terdapat 4 unsur, dimana salah satu unsurnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau selain PNS, wajib hukumnya memiliki kewenangan.
Bukan hanya itu, dalam persidangan juga terungkap, jika SK honorer sejumlah staf Dishub Sidrap itu, baru digunakan 1 tahun kemudian alias tidak sertamerta digunakan pada saat itu.
“Awalnya, saya memang sudah yakin jika hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya terkaitan perkara yang menyeret kliennya kami,” ucapnya.
Menurut Rendy, apa yang didakwakan terhadap kliennya itu, sama sekali tidak memenuhi unsur pasal 9 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan.
Menurutnya, kliennya bertandatangan pada Mei 2012, dimana pada saat itu kliennya sudah tak menjabat lagi sebagai Kadishub Sidrap, “Klien saya pensiun sejak 1 Maret 2012,” kata Rendy.
Dengan dasar itu, pihaknya menilai putusan hakim tipikor Makassar sudah tepat. Mengingat unsur pertama tidak terpenuhi, maka kliennya itu kata dia, sejatinya memang harus bebas murni.
Sementara itu, terdakwa Andi Andi Cacang tampak senang dengan putusan hakim tipikor Makassar itu. Dari awal, Andi Cacang sudah merasa yakin kebenaran akan terungkap.
“Apa yang diputuskan oleh hakim semuanya sudah berdasarkan dengan kebenaran yang sebenaranya, tidak satupun yang keluar dari fakta persidangan,” kata Andi Cacang.
Sebelumnya, Andi Cacang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun, 6 bulan. JPU menjeratnya dengan Pasal 9 tentang pelanggaran UU Tipikor.
Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang yang ditemui, dikantornya mengaku sudah memerintahan JPU untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Sudah saya perintahkan JPU untuk Kasasi,” singkatnya, kemarin. (Ady/C)

Exit mobile version