SIDRAP, BKM — Tiga oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu milik STISIP Muhammadiyah Rappang juga sudah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sidrap.
Tiga terdakwa staf PNS Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sidrap masing-masing Akhir Januari, Randi Joen dan Verawati.
Ketiganya divonis bersalah masing-masing Akhir Januari dioutus 3 tahun 6 bulan, sementara Randi Joen dan Verawati divonis bersalah yakni 2, tahun 6 bulan dan 1 tahun 9 bulan serta denda 50 Juta atau kurungan badan 3 bulan pengganti.
Sidang yang diketuai Muh Bintang beranggotakan Andi Maulana dan Rahmawaty menyebutkan kasus penggunaan ijazah palsu ini dinyatakan bersalah karena secara sah dan meyakinkan ketiganya terbukti menggunakan ijazah palsu itu untuk melakukan penyesuaian ijazah.
Akhir Januari dan Randi terbukti telah menyesuaikan ijazah selama setahun sebelum aksus ini terungkap. Keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara karena golongan pangkat keduanya naik setingkat setelah penyesuaian.
Sementara, terdakwa Verawati dihukum 1 tahun 9 bulan penjara dan juga harus melakukan pengembalian kerugian sebesar Rp14 juta.
“Kita memang sudah tuntut mereka sepertiga dari ancaman hukuman 4 tahun yakni masing-masing 1 tahun, 4 tahun dan 3 tahun,” ungkap Jamsin Simanullang.
Mengenai jumlah kerugian itu, katanya, terpidana Akhir Januari dan Randi sudah mengembalikan uang kerugian saat proses penyidikan di Kejaksaan sebesar Rp30 juta, sementara Verawati baru diperintahkan mengemablikan kerugian sebnayka Rp14 juta bersamaan putusan PN Sidrap.
Menurut Jasmin, ketiga terpidana pengguna ijazah palsu ini dinyatakan bersalah karena telah merugikan pihak yayasan STISIP Muhammadiyah dengan menerbitkan ijazah tanpa sepengehatuan administrasi yayasan.
“Putusan ini JPU dan terdakwa masing-masing menyatakan banding. Makanya kasus ini belum dinyatakan Inkra atau belum berkekuatan hukum tetap, makanya belum ada perintah penahanan kepadanya,” tandas Jasmin. (ady/C)
Tiga PNS Ijazah Palsu Dinyatakan Bersalah
