MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Rezky Evienia (22), Mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat pengkaderan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 pada bulan lalu.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta serta bukti kuat terkait keterlibatan tiga tersangka, yang tak lain merupakan seior dari korban.
Atas dasar itu, penyidik berkesimpulan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dari dua alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Kita sudah lakukan gelar perkara, dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Rezky,” kata Kasundit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Agung Kanigoro dihadapan sejumlah wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/7).
Agung menyebutkan, ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. “Kita belum bisa sebutkan namanya, yang jelas inisialnya S, K dan E,” tandasnya.
Agung menyebutkan, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Ancaman hukumannya itu maksimal 5 tahun penjara,” tukas Agung.
Setelah penetapan tersangka, penyidik kemudian akan memanggil saksi ahli untuk memeriksa obat yang dikonsumsi korban sebelum meninggal. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemanggilan saksi ahli tersebut dijadwalkan.
“Kita jadwalkan pekan depan untuk menggandeng ahli untuk memeriksa jenis obat yang dikonsumsi korban,” pungkasnya. (*)
Pembunuh Resky Didominasi Perempuan
