Site icon Berita Kota Makassar

SKPD dan Camat Dinilai tak Punya SOP

MAKASSAR, BKM — Lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menilai, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung terhadap pelayanan ke masyarakat belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dalam bekerja.
Hal ini diakui Ombudsman Sulsel setelah menerima laporan dari berbagai masyarakat terkait pungutan liar (pungli) dalam mengurus administrasi.
“Masih banyak keluhan yang diterima Ombudsman RI, seperti adanya oknum lurah atau camat yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar SOP, bahkan masyarakat mesti membayar jasa. Bukan hanya itu, masyarakat diwajibkan membayar meskipun tidak perlu,” tegas Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer, kepada BKM, Selasa (19/7).
Bahkan kata Subhan, secara umum masyarakat masih menganggap bahwa mengurus sesuatu di lurah atau camat terutama menyangkut rekomendasi perizinan dan masalah tanah tidak pernah mulus tanpa adanya biaya.
Sama halnya dengan pelayanan yang ada di SKPD Kota Makassar.”Kadang masyarakat mencari kenalan yang ada di SKPD untuk mengurus sesuatu. Kalau tidak mereka dipersulit, kecuali jika masyarakat dibebankan biaya,” ujar Subhan.
Hanya saja, tambahnya, memang persoalan itu selalu dibantah oleh SKPD, padahal tidak mungkin masyarakat mau melapor kalau semua sesuai SOP.
Lebih jauh, kata Subhan, selain permasalahan pelayanan, sejumlah guru juga sempat datang ke Ombudsman untuk melaporkan sertitifikasi guru yang selama enam bulan belum diterima.(jun/war)

Exit mobile version