MAKASSAR, BKM– Sejumlah camat angkat suara terkait penilaian Ombudsman RI yang menegaskan jika seluruh SKPD termasuk camat dan lurah bekerja tanpa Standard Operating Procedure (SOP).
Menurut Kepala Kecamatan Tamalate, Hasan Sulaiman, kantor kecamatan sudah beberapa tahun bekerja sesuai SOP. Meski begitu, disetiap pelayanan di kecamatan masih saja ada kekurangan dan ketidakpuasan masyarakat.
“Saya kira pelayanan memang harus kita perlutingkatkan, kami akui masih ada keluhan warga, tetapi paling tidak makin hari warga semakin puas dilayani. Kami-pun siap untuk membenahi pelayanan,” ujar Hasan Sulaiman.
Hal senada dikatakan Kepala Kecamatan Mariso, Harun Rani. Ia mengaku dalam bekerja ia bersama stafnya telah menggunakan sistem SOP, meski masih ada pelayanan yang membutuhkan waktu lebih.
“Ada beberapa pelayanan kami sudah menggunakan SOP, seperti pengurusan KTP. Meski masih ada pelayanan yang membutuhkan waktu seperti pembuatan keterangan tanah, kewarisan. Disinilah peran lurah atau camat dalam memberikan penjelasan ke warga,” ungkapnya.
Camat Panakkukang, Muh Thahir Rasyid juga angkat bicara. Dia menegaskan, Kecamatan Panakkukang sudah berstandar ISO.”Untuk Panakukang saya baru, tapi kalau di kecamatan Makassar saya diakui oleh Ombudsman. Saat ini Panakkukan tahap pembenahan, ada 36 pelayanan yang menggunakan SOP,” ungkap Thahir.
Seperti diberitakan, Lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menilai, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung terhadap pelayanan ke masyarakat belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) dalam bekerja.
Hal ini diakui Ombudsman Sulsel setelah menerima laporan dari berbagai masyarakat terkait pungutan liar (pungli) dalam mengurus administrasi.
“Masih banyak keluhan yang diterima Ombudsman RI, seperti adanya oknum lurah atau camat yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar SOP, bahkan masyarakat mesti membayar jasa. Bukan hanya itu, masyarakat diwajibkan membayar meskipun tidak perlu,” tegas Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer, kepada BKM, Selasa (19/7).
Bahkan kata Subhan, secara umum masyarakat masih menganggap bahwa mengurus sesuatu di lurah atau camat terutama menyangkut rekomendasi perizinan dan masalah tanah tidak pernah mulus tanpa adanya biaya.
Sama halnya dengan pelayanan yang ada di SKPD Kota Makassar.”Kadang masyarakat mencari kenalan yang ada di SKPD untuk mengurus sesuatu. Kalau tidak mereka dipersulit, kecuali jika masyarakat dibebankan biaya,” ujar Subhan.(jun/war)
Camat Bantah Kerja Tanpa SOP
