SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali membidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan PNPM Mandiri.
Dua kasus ini tengah difokus karena indikasinya diduga kuat terjadi penyimpangan. Saat penyidik Intelijen Kejari tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Untuk kasus Alokasi Dana Desa tahun 2015, ada 7 desa terindikasi menyalagunakan dana lokasi desa masing-masing diatas Rp200 juta.
Sementara, kasus PNPM yang dibidik yakni pengelola PNPM Dua Pitue karena berdasarkan hasil verifikasi laporan audit terindikasi penyimpangan dana SPP atau dana Simpan Pinjam.
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang, Rabu (20/7) di kantornya menjelaskan, penanganan dua kasus dugaan korupsi ini merupakan kado persembahan Hari Adhyaksa yang ke 56 tahun 2016 ini.
“Sementara masih pulbaket dua kasus ini. Semuanya terindikasi kuat ada penyimpangan ADD 2015 dan PNPM Dua Pitue. Kasus ini adalah kado Hri Bhakti Adhyaksa tahun ini,” ungkap Jasmin Simanullang, kemarin.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Andi Irfan menambahkan, untuk kasus ADD Sidrap laporan penyalagunaan tujuh desa sudah masuk dan masih dipulbaket.
Ketujuh desa tersebut masing-masing Desa Kampale, Desa Kalosi kecamatan Dua Pitue, Desa Bola Bulu Kecamatan Pitu Riawa, Desa Lagading kecamatan Pitu Riase, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe, Desa Bapangi kecamatan Panca Lautang, dan Desa Kanie kecamatan Maritengngae.
“Pengelolaan ADD tahun 2015 di 7 Desa itu, semuanya terindikasi kuat merugikan negara diatas 200 juta dan ini sementara yang kita lidik,” tegas Andi Irfan, diruang kerjanya kemarin.
Untuk kasus PNPM Dua Pitue, juga sementara didalami berapa kerugian pengelolaan dana simpan pinjam bagi kelompok masyarakat di daerah itu. “Estimasi kerugian belum ada nilainya, namun indikasi markup dananya cukup kuat untuk ditindaklanjuti, nantilah setelah semuanya lengkap akan kita tingkatkan ke ranah penyidikan,” tandasnya. (ady/C)
Kejari Bidik Kasus ADD-PNPM
