MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memeriksa mantan Kepala Desa, Tompobulu, Hayyaruddin, terkait kasus dugaan korupsi penertiban sertifikasi Lahan Hutan Negara di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu tahun 2011.
Hayyaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam di runag penyidik kantor Kejari Maros, Rabu (20/7). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hirawanti yang didampingi Kasi Intel Hari Surahman menuturkan, pada pemeriksaan itu penyidik memberikan sekitar 19 pertanyaan.
“Hari ini kami memeriksa mantan Kepala Desa Tompobulu tahun 2009, Hayyaruddin terkait kasus dugaan korupsi penertiban sertifikasi lahan hutan negara di Dusun Arra. Saat itu dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Tompobulu,” katanya.
Dia menambahkan, sebelumnya Hayyaruddin sudah dipanggil sebagai saksi. Hanya saja, saat pemeriksaan yang bersangkutan mengeluh sakit, sehingga pihak penyidik menghentikan pemeriksannya. Untuk sementara, kata Hirawanty, Hayyaruddin masih diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersankutan hanya diperiksa sebagai saksi, karena saat prona saat itu, Hayyaruddin sebagai pejabat Kepala Desa. Dia menjabat saat itu dan pasti mengetahui tentang lahan negara itu. Dia sudah tiga kali diperiksa, tapi pemeriksaan sempat dihentikan, karena yang bersangkutan mengeluh sedang sakit,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Maros, Harry Surahman mengatakan, untuk kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Kehutanan Maros, BPN Maros dan beberapa pejabat lainnya. Dalam waktu dekat, pihak Kejari juga akan memanggil Kepala Seksi Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
Seperti diketahui, kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar. Meski sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, namun Kejaksaan belum menyeret satu pun tersangka.
“Pasti kami tetapkan tersangka. Bisa saja, yang telah diperiksa sebagai saksi. Tapi kita tunggu saja. Kami sementara tahap pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Kejari mengusut kasus ini lantaran menemukan adanya penerbitan sertifikat lahan seluas 60 hektare di atas lahan hutan milik negara. Adapun lahan itu telah dijadikan kepemilikan pribadi.
“Seluas 60 hektare hutan negara yang telah diterbitkan sertifikat pribadinya oleh 40 orang yang tergabung dari warga dan oknum pemerintah,” tutupnya. (ari/ril)
Mantan Kades Tompobulu Diperiksa
