Site icon Berita Kota Makassar

Syamsuddin Dituntut 5 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin dituntu 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto.Tuntutan Syamsuddin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (20/7).
“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU, Kamaria.
Tak hanya hukuman kurungan 5 tahun, terdakwa juga dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan subsidaer 6 bulan kurungan.
Terdakwa dalam kasus ini kata Kamaria, terbukti telah melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam tuntutan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristijan P Djati, terdakwa dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat, pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dipersidangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Yusuf Gunco, menilai apa yang didakwakan JPU keliru yang menilai kliennya bersalah dalam kasus ini.
“Otomatis saya akan membela soal penandatangan cek pencairan dana, seperti yang didakwakan sebelumnya,” tegas Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco.
Yugo mengatakan, tidak benar, jika kliennya melakukan tandatangan cek pencairan itu sebagaimana didakwakan JPU. (mat/ril)

Exit mobile version