MAKASSAR, BKM– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ASI (air susu ibu) Eksklusif akhirnya disahkan melalui rapat Paripurna di lantai III gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (21/7).
Meskipun, rapat Paripurna ini sempat molor 1 jam dari waktu yang ditentukan pukul 10.00 Wita, namun Ketua DPRD Makassar Farouk M Beta akhirnya mengesahkan ranperda tersebut menjadi perda.
Tampak hadir, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal MI.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda ASI Eksklusif DPRD Makassar, Yeni Rahman menjelaskan pansus telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemberian ASI eksklusif terhadap anak.
“Mohon kiranya ranperda pemberian ASI eksklusif melalui rapat Paripurna disahkan menjadi perda dan laksanakan sesuai aturan,” ujar Yeni saat rapat berlangsung.
Yeni menambahkan, setelah ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah maka pansus meminta agar kantor pemerintahan dan swasta harus menyiapkan ruang laktasi atau ruang menyusui yang nyaman bagi ibu dan anak.
“Pemerintah dan swasta dapat membangun dan memfasilitasi ruang laktasi bagi ibu dan anak, agar ibu lebih nyaman memberikan ASI kepada bayinya. Perda tentang Pemberian ASI Ekslusif terdiri dari XVI BAB dan 37 pasal,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menuturkan, pengesahan perda ASI tersebut menjelaskan bahwa pemerintah kota telah lama berkomitmen membuat dasar untuk pembentukan generasi yang lebih baik.
“Program kesehatan kita sebenarnya juga sudah ada. Namanya, seribu hari emas pertama umat manusia. Ini sebenarnya sudah integratif. Kita bahkan sudah mewajibkan semua gedung-gedung yang berorientasi pada publik untuk memiliki ruang laktasi. Jadi perda ini sebenarnya menjadi perangkat hukum yang lebih kuat untuk kita melaksanakan kebijakan tersebut. juga memberikan pengaruh kepada ibu dan anak untuk mendapatkan haknya berkembang lebih baik,” jelasnya.
Syamsu Rizal menambahkan bahwa sosialisasi dan penerapan kebijakan dari pemkot terkait perda tersebut telah lama dilakukan. “Sudah dilakukan untuk penerapan perda ini sendiri, secepatnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” tuturnya. (ita/war)
Dewan Minta Kantor Bangun Ruang Laktasi
