Site icon Berita Kota Makassar

Kena Serangan Jantung, Tenriadjeng Batal Disidang

MAKASSAR, BKM — Sidang vonis kasus dugaan korupsi dana kas Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang menyeret mantan Wali Kota Palopo, Andi Tendriajeng batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/7).
Kasus yang telah merugikan Negara sebesar Rp8 miliiar tersebut, seharusnya digelar, namun belakangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan hingga pekan depan dengan alasan terdakwa Tenriadjeng sedang sakit jantung dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo. Disaat bersamaan, JPU juga harus mengikuti kegiatan penting di Kejaksaan.
Selain Tenriadjeng, dalam kasus ini JPU juga telah menyeret dua terdakwa lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo, Ishak Andi Nuhung.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 JO pasal 19 ayat 1 hurup B Undang-Undang tindak pidana korupsi, terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Sehingga mengakibatkan, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar.
Mantan Walikota Palopo disebut terlibat dalam kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo, karena Tenriadjeng yang masa itu menjabat sebagai Wali Kota Palopo pada 2009-2010 diduga telah memerintahkan kedua terdakwa lain.
Tenriadjeng diduga menyuruh dan memerintahkan kepada kedua terdakwa tersebut untuk mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah, dengan menggunakan nota pinjaman sementara.
Jumlah dana dicairkan oleh terdakwa, juga merupakan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
Penasihat Hukum Tenriadjeng, Muchtar saat dikonfirmasi membenarkan penundaan sidang vonis yang rencananya digelar hari ini.
“Jaksa meminta penundaan karena ada kegiatan penting yang akan diikutinya,” ujar Muchtar.
Saat ditanya terkait sakit yang diderita kliennya yang kini tengah dirawat di Rumah Sakit, dia mengaku bila pihaknya sejauh belum menerima informasi terkait kliennya yang kini tengah menjalani perawatan.
Dia juga menuturkan, pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penundaan sidang, lantaran karena kliennya sedang sakit.
“Kita tidak akan lakukan permohonan penundaan, karena itu wewenang Jaksa tentu jaksa yang lebih tahu. Kita serahkan saja semuanya kepada jaksa dan hakimnya,” tandasnya.
Muchtar menambahkan, bahwa sidang kasus yang menyeret kliennya tersebut ditunda hingga hari Selasa pekan depan. (mat/ril)

Exit mobile version