JENEPONT — Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto sudah berlalu. Namun mutasi masih saja menuai sorotan, salah satunya penempatan jabatan stragetis oleh seorang mantan narapidana kasus narkoba, Muh Rusli Ramli.
Muh Rusli Ramli yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jeneponto pernah tersandung kasus narkoba pada Maret 2016 lalu dan telah menjalani masa tahanan selama 18 bulan 8 hari.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto Muhammad Sarif yang juga Ketua Baperjakat mengatakan, pemberian jabatan kepada Rusli Ramli sudah melalui proses pertimbangan Baperjakat. Dalam aturan ASN memang diatur bagi mantan terpidana. Hanya saja, rusli ramli sudah melalui proses dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami sebagai tim Baperjakat hanya memberikan usulan kepada Bupati, setelah melalui proses pertimbangan Baperjakat,” jelasnya.
Muh Sarif Rusli dilantik bersama 160 pejabat eselon II, III dan IV lainnya, Senin (18/7). Acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan berlansung di ruang pola kantor bupati Jeneponto. Para pejabat tersebut dilantik langsung oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. Selama keluar dari penjara, Rusli Ramli sempat nonjob dari jabatan sebagai Kepala KLH Jeneponto. (krk/ril)
Mantan Terpidana Narkoba Jabat Kabag Humas
