MALILI, BKM — DPRD Luwu Timur mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tahun 2005 – 2025.
Soalnya, SK Gubernur Sulsel tentang RPJPD telah ditetapkan 6 Juni 2016 sementara Panitia Khusus (Pansus) DPRD baru menetapkan RPJPD itu tanggal 29 Juni 2016.
Hal tersebut membuat DPRD memanggil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler dan Wabup, Irwan Bachri Syam beserta Badan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kamis 21 Juni kemarin, diruang ketua DPRD, Amran Syam.
“Malam ini (kamis red) akan dilakukan konsultasi untuk meminta revisi terkait SK dari Gubernur, SK itu baru kami ketahui pada tanggal 15 Juli,” ungkap HM Siddiq BM, wakil ketua DPRD Luwu Timur di ruang komisi I
Menurutnya, konsultasi itu dilakukan oleh wakil ketua dua, Aris Situmorang, Bappeda dan Bagian Hukum Pemda Luwu Timur. “Menurut info, Gubernur bersedia merevisi,” ungkap Siddiq, Jum’at (22/7) kemarin.
Siddiq menjelaskan, RPJPD tersebut merupakan payung dari Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga jika RPJPD bersoal maka RPJMD tidak dapat dibahas.
“Masa sementara di proses RPJPD di DPRD tiba – tiba ada SK dari Gubernur, Kalau itu tidak direvisi maka produk RPJPD akan cacat hukum,” tandas legislator Nasdem Luwu Timur. (alp/C)
Dewan Persoalkan SK Gubernur

Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan