GOWA, BKM — Menurut rencana Ranperda Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa hari ini akan diserahkan DPRD Gowa ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Usai dari Biro Hukum, ranperda ini bisa segera ditetapkan sebagai paraturan daerah (perda).
Ketua Pansus LAD, Kasim Sila mengaku berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 bahwa Ranperda yang sudah difinalisasi oleh Pansus selanjutnya diserahkan ke Biro Hukum Provinsi.
“Alhamdulillah kita sudah finalisasi, Insya Allah secepatnya kita serahkan ke Biro Hukum Provinsi. Dan Senin (hari ini) kita agendakan menyerahkan draft ini ke Biro Hukum Provinsi,” kata Kasim Sila dari Fraksi Partai Golkar.
Menanggapi adanya anggota pansus yang keluar saat finalisasi, legislator Golkar ini menilai itu hal biasa. “Itu hal biasa dan bukan kali ini itu terjadi. Selaku ketua pansus saya tidak persoalkan,” tambahnya usai rapat finalisasi yang dihadiri oleh pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya belum lama ini.
Diketahui, rapat Pansus tersebut sudah masuk dalam pembahasan terakhir, sementara hasil kajian dari Kementerian Dalam Negeri terkait BAB III yang mengatur tentang Bupati Gowa disebut sebagai ketua lembaga adat belum turun juga.
Sebelumnya saat finalisasi, dua anggota pansus angkat kaki meninggalkan ruang rapat pansus saat digelar finalisasi pembahasan LAD di lingkup Pansus yang digelar, pekan lalu.
Dua anggota dewan itu yakni Asriady Arasy dari Partai Demokrat dan Robby Harun dari Partai Gerindra. Mereka langsung meninggalkan tempat sesaat ketua Pansus LAD, Muh Kasim Sila menyatakan kerja pansus sudah final dan hasil draft LAD itu akan segera diajukannya kepada Biro Hukum Provinsi Sulsel.
“Saya sudah meminta kepada pimpinan rapat untuk menunggu hasil kajian atau kepastian hukum dari kementerian tersebut. Apakah BAB III dalam Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan hukum atau tidak. Tapi karena tidak dipedulikan maka saya tinggalkan rapat,” kata Asriady.
Ia menilai seharusnya ranperda ini tidak buru-buru dibahas karena hasil kajian dari provinsi belum ada. Tapi pimpinan terus melanjutkan.
“Saya ini minta jangan terlalu dipaksakan ini barang, karena masih ada juga pansus lain yang bisa dilaksanakan sambil menunggu kelengkapan dasar untuk LAD tersebut,” katanya.
Menurut Asriady yang juga Ketua Komisi IV ini, sangat tidak wajar jika ranperda dilakukan dengan cara tergesa-gesa. Apalagi melalui voting karena sebelumnya Dirjen Otoda berjanji akan mengkaji sekaitan Pasal 3 yang mengatur apakah kepala daerah bisa jadi ketua lembaga adat atau tidak.
“Dasar hukumnya mesti jelas. Apa lagi banyak kalangan menilai bahwa posisi pemerintah adalah fasilitator tidak masuk langsung mengurus organisasi Ormas. Makanya saya tidak sepakat jika pimpinan sidang mengajukan voting sementara Ranperda tersebut belum jelas kepastian hukumnya, meskipun secara aturan voting dibenarkan berdasarkan tatib sidang,” tandas Asriady Arasy.
Dia juga mengatakan dirinya sangat mendukung ranperda tersebut selama itu tidak bertentangan dengan hukum. “Saya hanya ingin kepastian dari kementerian terkait BAB III ini dulu. Kalau terburu-buru kemudian hasilnya dikaji oleh kementerian terdapat masalah, kan kita sendiri yang rugi. Apa lagi ini kan mereka (kementerian) sudah janji, akan mengundang kita,” tambahnya.
Hal sama disampaikan Robby Harun. Ia kurang sepaham dengan ketua pansus yang tidak memperhatikan suara anggota pansus lainnya.
“Jika suatu saat LAD disahkan tanpa ada dasar hukum kuat dan ternyata produk kita lemah, maka yang akan dicemooh oleh publik adalah DPRD Gowa sendiri. Inilah yang harus dipikirkan matang-matang. Tidak masalah LAD lama diproses asalkan hasilnya bersih tanpa persoalan di kemudian hari,” tandas Robby Harun. (sar)
Hari Ini Ranperda LAD Diserahkan ke Pemprov

BKM/SAR PROTES -- Asriady Arasy SK pembentukan Pansus Ranperda LDP di ruang Badan Kehormatan DPRD Gowa, Selasa (26/4).