SIDRAP, BKM — M Alias J Alias Zhimaru Mhezar bin Ahmad Lusi (30), pelaku penebar ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap institusi Polres Sidrap terkait kasus investasi bodong melalui akun Facebook dengan nama akun Zhimaru Mhezar, akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata saat dihubungi, Minggu (24/7) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengakui, tim gabungan Polres Sidrap, Polres Polman dan Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpa Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Jumat (22/7) lalu, sekitar pukul 20.30 wita.
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, telah mengintai dan memonitor posisi terakhir dari pelaku yang tak lain anak Ahmad Lusi. “Pelaku ini sebelumnya, selalu berpindah tempat dengan bersembunyi untuk menghindari petugas yang sedang melakukan pencarian terhadap dirinya,” ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, lelaki M Alias J Alias Zhimaru Mhezar yang juga putra pertama Bos Yayasan Ummul Khaer Ahmad Lusi ini menebar kata kata penghinaan terhadap Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar beserta jajarannya, tersangka menghina polisi melalui media sosial facebook dengan nama akun Zhimaru Mhezar.
Dengan akun medsos tersebut, lanjutnya, pelaku selalu memposting kata kata kasar atau hujatan kebencian (Hate Speech) yang ditujukan terhadap institusi Polri khususnya pada Polres Sidrap.
“Pelaku merasa kesal dan benci Polisi, karenanya dia (Zhimaru Mhezar) melakukan Hate Speech melalui akun facebook miliknya terkait kasus penipuan investasi bodong uang dinar Irak milik bapaknya Ahmad Luci Cs, yang saat ini sudah menjadi terdakwa,” ucapnya.
Sementara, dalam akun facebook tersebut, pelaku memposting kalimat yang menghina institusi Polri khususnya Polres Sidrap pada 22 Juni 2016 dengan kalimat “Saya bukan orang maborro, saya benci kau polisi (yang terkait kasus ayah saya). Perampok asu… Inbox aja kalau ada yang mau asu satu lawan satu,” ujaran kebencian pelaku.
Selain itu ditanggal yang sama, pelaku juga memposting kalimat, “Oooo perampok asu kegani sibawa banpolmu asu, meloka mewako sigajang asu, siapa tau ada polisi yang mau vs dengan saya bagaimana kalau kita sigajang asu panga perampok asu, kau anggi emang tidak tahu namanya investasi, buka tuh google kau yang bodong perampok,” ucap pelaku lagi.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2016, pelaku kembali memposting kalimat, “Polres Sidrap kau yang panga asu perampok kenapa belum ada yang inbox saya, mau sekalika lawanko sigajang asu panga perampok, buka baju polisimu baru ketemuki satu lawan satu,” kata pelaku di akun facebooknya.
Pelaku penebar ujaran kebencian itu merupakan warga Dusun Sarawatu, Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. “Pelaku sementara ini kita amankan untuk pengembangan dan pendalaman kasusnya, ?kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” lontarnya.
Chandra Yudha menambahkan, pelaku akan diancamkan undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ketentuan pasal 27 ayat 3, jo pasal 28 dan 29 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ady/C)
Hina Kapolres, Anak Bos Investasi Bodong Diciduk
