JENEPONTO, BKM — Tak ingin kasus 2015 lalu terulang kembali, DPRD Jeneponto pun mengambil langkah antisipatif. Wakil rakyat ini mengingatkan Bupati Jeneponto agar segera menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan 2016 ke DPRD.
Ketua DPRD Jeneponto, Muh Kasmin telah menyurati Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar pada 18 Juli 2016 lalu. Pada surat bernomor 192/Set-DPRD/VII/2016, DPRD meminta rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2016 ke DPRD paling lambat pekan pertama Agustus.
“Dalam surat itu juga dijelaskan, setelah diserahkan paling lambat pekan pertama Agustus, maka pekan kedua Agustus telah ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD Jeneponto atas rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2016,” jelas Sekwan DPRD Jeneponto, Muh Asrul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/7).
Menurut Asrul, surat yang dilayangkan ketua DPRD itu dilakukan agar kejadian tahun 2015 terulang kembali. Dimana karena eksekutif lambat memasukkan, sehingga APBD 2016 baru ditetapkan Maret 2016. “Saat itu saya belum menjabat Sekwan,” katanya.
Ia optimistis, jika APBD 2017 akan ditetapkan Desember. “Saya berjanji jika tidak mampu meyakinkan anggota DPRD Jeneponto agar melakukan penetapan APBD 2017, saya mengundurkan diri dan minta pensiun saja,” tegas Asrul. (krk)