Site icon Berita Kota Makassar

JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Idris Ditunda

Andi Idris Sykur

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di Kabupaten Barru yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai terdakwa.
Alasan penundaan sidang menurut Humas Pengadilan Ibrahim Palino karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
Terdakwa beserta puluhan simpatisannya, sejak pukul 09.10 wita telah menantikan JPU membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam.
Namun sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, ditunda pekan depan. Penundaan disebabkan berkas tuntutan yang akan dibacakan tim JPU belum rampung disusun.
Penasihat Hukum terdakwa, Aliyas Ismail meminta agar penundaan ini menjadi yang terakahir bagi kliennya. “Kami menghargai penundaan ini dengan catatan ini penundaan yang terakhir,” ujarnya usai sidang penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (18/7).
Menurutnya, alasan penundaan yang dilakukan JPU, karena secara administrasi berkas tuntutan terdakwa belum siap. Apalagi prosedur perkara-perkara seperti ini menjadi perhatian Kejagung. “Tentunya kami bisa memaklumi itu, tapi kita juga menghargai, apa yang telah dilakukan JPU,” katanya.
Ditegaskannya bahwa penundaan tersebut, bukan karena ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak rasional.
Terpisah juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait sidang kasus tersebut. “Insya Allah pekan depan digelar sidangnya,” tukasnya.
Dalam kasus ini diketahui, terdakwa Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan.(mat)

Exit mobile version