MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan penahanan terhadap legislator DPRD Jeneponto. Burhanuddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013, dijebloskan ke dalam sel, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka lain dan menahannya. Masing-masing Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, yakni Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika, serta staf Dinas PU Jeneponto.
Sebelum ditahan, Burhanuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hingga pukul 16.15 Wita di dalam ruang penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel, kemarin.
Setelah diperiksa, Burhanuddin langsung di giring ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) klas I Makassar, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengkonfirmasi penahanan terhadap tersangka Burhanuddin. ”Penahanan dilakukan dengan alasan subyektif dan obyektif. Tersangka ini masih aktif sebagai legislatif di Jeneponto,” ujar Salahuddin, Senin (25/7).
Dalam kasus ini, tersangka pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Diketahui, penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik mengindikasikan, proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat/rus)
Kejati Tahan Lagi Anggota DPRD Jeneponto
