Terkait memori kasasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum IAS, saat ini Kuasa Hukum IAS, Robinson masih menunggu kepastian dari pihak keluarga IAS. Apakah akan mengajukan kasasi atau akan menarik kembali memori kasasi yang diajukan tim kuasa hukumnya.
“Kita mengajukan memori kasasi karena pertimbangan kami, jangan sampai kita terlambat mengajukan kasasi di MA. Sebab kami hanya punya waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan tersebut. Makanya kita harus cepat mengajukan kasasinya, takutnya terlambat,” pungkasnya.
Robinson mengatakan, saat ini tim kuasa hukum IAS tinggal menunggu keputusan dari keluarga kliennya, apakah setuju mengajukan kasasi atau akan menarik kembali permohonan kasasi yang telah diajukan di Mahkamah Agung.
Robinson juga menambahkan, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.(mat)
Tunggu Kepastian Keluarga
