Site icon Berita Kota Makassar

Giliran Bendahara KSP Multi Guna Ditahan Kasus Dana Bergulir Koperasi

MAKASSAR, BKM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna, Aswin Akib setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Aswin ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir Koperasi dan UMKM 2014.
“Tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lapas untuk dititipkan sementara. Masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Rabu (27/7).
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan karena Aswin sebagai bendahara juga diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
Sebelum Aswin, Kejati telah menahan sembilan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih akan menyasar beberapa koperasi yang dianggap ikut keciprat dana bergulir koperasi tahun 2014.
“Tim masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, untuk dimintai keteranganya,” ujar Salahhuddin.
Sementara itu, pengacara tersangka, Amin Kasim mengatakan jika dirinya masih harus membicarakan masalah ini ke keluarga tersangka. “Kita belum mengusulkan penangguhan penahanan karena masih harus mengkoordinasikan dengan pihak keluarganya,” tandasnya.
Berdasarkan hasil temuan, ada beberapa koperasi penerima dana manfaat diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.
Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, bahkan ada koperasi yang menerima bantuan hingga nilai maksimal yakni Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. (mat)

Exit mobile version