MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel mengaku masih mengkaji rencana peleburan dan penghapusan sejumlah lembaga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Peleburan tersebut merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait struktur perangkat daerah yang mengacu pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kebijakan tersebut, banyak perubahan struktur organisasi perangkat daerah ketika pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif menjelaskan, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengalami perubahan diantaranya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Proses pengalihannya sudah kita lakukan. Saat ini, pengalihan aset dan pegawai terus dilakukan,” ucapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/7).
SKPD lain yang masuk dalam kajian untuk perubahan adalah perangkat daerah yang berhubungan dengan pertanian dan ketahanan pangan akan disatukan. Jika merunut pada acuan yang ada, SKPD yang dimaksud kemungkinan besar akan dilebur adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan.
Begitu juga dengan SKPD yang masuk dalam lingkup Pekerjaan Umum (PU). Di Pemprov Sulsel, ada tiga instansi yang masuk yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim), Dinas Bina Marga, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Namun Abdul Latif menegaskan, untuk melakukan peleburan atau mempertahankan instansi terkait, dibutuhkan kajian mendalam termasuk menganalisa besaran tugas masing-masing instansi.
“Jika dari hasil kajian skoringnya cukup besar, maka instansi itu tetap akan dipertahankan. Namun jika skoringnya rendah, akan dilebur,” jelasnya.
Kebijakan itu, kata Abdul Latif, juga berpengaruh pada sejumlah SKPD yang berstatus badan. Menurutnya, besar kemungkinan, badan yang ada akan naik kelas menjadi dinas.
Badan yang kemungkinan menjadi dinas tersebut masing-masing Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Ketahanan Pangan, BKPMD, Perpusatakaan dan Arsip, Permbedayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, serta Badan Pemberdayaan Perempuan/Anak dan KB.
Sementara untuk Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang), hingga saat ini masih tanda tanya apakah akan ditarik ke pusat menjadi instansi vertikal atau tidak. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat berubah-ubah.
“Tadinya kan dikatakan tahun ini sudah beralih. Ini kita kembali diminta alokasikan anggaranya dalam APBD-P dan APBD pokok 2017. Kalau begitu berarti Kesbangpol masih berada di bawah kendali pemerintah daerah,” ujar Abdul Latif.
Selain itu, ada beberapa unit yang dipastikan akan ditarik ke pusat. Diantaranya unit jembatan timbang yang langsung dibawah kendali Kementerian Perhubungan. Begitu juga dengan terminal penumpang tipe A seperti Terminal Daya Makassar.
“Terkait unit tersebut, nanti kementerian yang akan bentuk seperti apa,” ucapnya.
Proses pengimplementasian UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu sudah ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Abdul Latif mengemukakan, peraturan itulah nantinya yang akan menjadi pedoman untuk melakukan penyesuaian perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa mengaku sejak awal menentang rencana peralihan tersebut. Penundaan ini membuatnya segera bersurat ke kabupaten/kota agar Kesbangpol tetap mendapat perhatian bupati. Utamanya pengalokasian anggaran.
“Keputusan penundaan ini diputuskan dalam rapat kabinet tanggal 30 Mei lalu. Hanya memang, kita tidak tahu sampai kapan penundaannya,” jelas Asmanto.
Terpisah, Kepala Badan Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Pemkot Makassar, Muh Syarif mengatakan, Pemerintah Kota Makassar sampai saat ini masih menunggu kebijakan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jika perubahan dari Kemendagri telah ada, maka Pemerintah Kota Makassar tentunya akan segera melaksanakan peleburan SKPD yang rencananya dilaksanakan 2017 mendatang.
“Saya belum tahu apakah ada peleburan SKPD di tahun 2017 atau tidak, karena kita juga masih menunggu perubahan yang dikeluarkan oleh pusat,” singkat Mantan Camat Ujung Pandang kepada BKM, kemarin.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh yang juga mengaku sampai saat ini belum mengetahui waktu peleburan SKPD di lingkup Pemkot Makassar.
“Saya belum tahu apakah jadi peleburan atau tidak, kita ini tunggu saja himbauan dari pusat,” katanya. (arf-rhm/war)
