RANTEPAO, BKM — Penyidik Tipikor Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek poros Pangala-Awan. Proyek tersebut didanai dari APBN Rp 12,7 milyar untuk pembutan jembatan, rabat dan talud.
Kedua tersangka yakni pihak kontraktor Hariyanto Parrung (Direktur PT Riantinesa dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yohana Sararitha.
Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sekitar Rp 2,9 milyar karena proses tender terindikasi adanya persaingan tidak sehat di unit Layanan Pengadaan (ULP) Toraja Utara.
Parahnya lagi tender proyek tersebut Haryanto Parrung memasukan empat perusahaan dari lima perusahaan bersaing memasukkan penawaran.
”Yohana dinilai berperan banyak dari pengaturan pemenang proyek tersebut sehingga dinilai tidak laksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan tender proyek,” terang Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan usai menghadiri HUT Toraja Utara, baru-baru ini.
Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik Polda Sulsel gelar perkara dan kuat dugaan keduanya kerjasama, karena itu kasus tersebut terus didalami dan dikembangkan penyidik Polda sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan menyeret tersangka baru kata Frans Mangera.
Dia juga menyebutkan banyaknya proyek terindikasi terjadi dugaan korupsi di Tana Toraja dan Toraja Utara, Pihak Polda terus intens melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. (gus/C)
Proyek Pangala-Awan Seret Dua Tersangka
