Site icon Berita Kota Makassar

Liput Terorisme, Jurnalis Utamakan Keselamatan

MAKASSAR, BKM — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulsel menggelar kegiatan Deseminasi Media dengan tema Melalui Media Bersama Cegah Radikal-Terorism Menuju Sulsel Damai, Kamis (28/7).
Dari kegiatan tersebut, ternyata banyak poin penting yang harus diperhatikan wartawan dalam melakukan peliputan terkait terorisme.
Narasumber ahli BNPT dari Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Willy Pramudya menjelaskan, sesuai peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/2015 tentang pedoman peliputan terorisme mengatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan seorang wartawan saat meliput terorisme.
Dia menegaskan, wartawan memberitakan aksi maupun dampak terorisme semata-mata untuk kepentingan publik. Dan dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik (KEJ).
Norma KEJ menyebutkan tentang independensi, akurasi berita, keberimbangan, itikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap narasumber, dan orang-orang yang beresiko.
“Wartawan perlu selalu mengingat, tugas utama jurnalistik adalah mengungkap kebenaran. Kebenaran dalam dunia jurnalistik tidak bersifat mutlak, namun fungsional,” ungkapnya.
Dia menekankan setiap wartawan punya kewajiban menjaga profesionalitas. Kepentingan pribadi, kelompok, atau pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik.
Ketua Dewan Pers Indonesia,
Yoseph Adi Prasetyo atau yang akrab disapa Stanley mencoba memaparkan poin-poin penting yang harus diperhatikan wartawan saat meliput aksi terorisme.
Sejauh ini, banyak wartawan belum memahami apa yang harus dilakukan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik di daerah konflik, khususnya aksi terorisme.
Poin penting yang harus diperhatikan itu diantaranya wartawan harus menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas diatas kepentingan berita. Wartawan harus membekali diri dengan peralatan untuk melindungi jiwanya.
Dia menekankan, wartawan harus menghindari pemberitaan yang berpotensi mempromosikan dan memberikan legitimasi maupun glorifikasi terhadap tindakan terorisme maupun pelaku terorisme.
Dia melanjutkan, wartawan atau media penyiaran dalam membuat siaran langsung tidak melaporkan secara rinci/detail peristiwa pengepungan dan upaya aparat dalam melumpuhkan para tersangka terorisme.
Wartawan harus selalu menyebut kata “terduga” terhadap orang yang ditangkap aparat keamanan karena tidak semua yang ditangkap aparat secara otomatis adalah pelaku terorisme.
Kegiatan diseminasi Pedoman Penulisan Terorisme berlangsung selama satu hari, Kamis (28/7) bertempat di Auditorium Muhyiddin Zain. Tampil juga narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Fauziah Erwin dan Pemimpin Redaksi Harian Fajar Uslimin.(rhm-mat/war)

Exit mobile version