Site icon Berita Kota Makassar

Dana Hibah Pemkot Capai Rp40 M

MAKASSAR, BKM–Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Hayya mengatakan, dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar pada 2015 lalu mencapai Rp40 miliar.
Dana hibah tersebut, jelas Erwin berbentuk uang dan barang masing-masing Rp20 miliar.
“Secara total kita ada Rp40 miliar lebih. Jika dalam bentuk barang seperti alat pertanian diantarnya kontraktor bagi petani, dan mesin jahit bagi lembaga yang resmi,” kata Erwin saat membahas pertanggungjawaban APBD 2015, di DPRD Kota Makassar, akhir pekan lalu.
Erwin menambahkan, pemberian dana hibah berdasarkan pasal 5 Pemerdagri Nomor 32/2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39/2012.
Hibah dalam bentuk uang kata dia, diberikan pada lembaga, rumah ibadah dan UKM. Sementara dalam bentuk barang diberikan pada lembaga pertanian dan kelompok lainnya yang resmi.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar sempat menyoroti penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar pada 2015. Sejumlah anggota Banggar menilai laporan sekretariat daerah belum lengkap.
Anggota Banggaar, Bursanuddin Baso Tika menegaskan Pemerintah Kota Makassar, yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) semestinya menyiapkan data yang akurat atas penerimaan dana hibah sebagai bentuk pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) 2015.
“Agenda ini bukan rapat biasa. Tapi ini kita bahas penggunaan APBD 2015, hal yang paling menarik jika anggaran hibah jelas disalurkan kepada siapa dan lembaga apa,” kata Bursanuddin.
Lanjut Politisi PPP itu, lampiran data penerima dana hibah harus disertakan dalam pertanggungjawaban, sehingga saat dibahas oleh dewan tidak lagi mempertanyakan per item anggaran yang diterima oleh lembaga serta berapa besarannya, tapi lebih pada teknis, seperti layak atau tidak lembaga yang mendapat itu.
“Kita bisa lebih mudah menyingkronkan data antara Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) dengan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) yang disampaikan Wali Kota Makassar pada April lalu,” ucapnya.(ita/war)

Exit mobile version