MAKASSAR, BKM–Penertiban gudang dalam kota termasuk keberadaan mobil ekspedisi yang parkir di bahu jalan, masih menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan Pemerintah Kota Makassar.
Dewan bahkan menyayangkan persoalan gudang dalam kota tersebut.
Anggota Badan Anggaran ((Banggar))DPRD Kota Makassar, Mario David mengungkapkan, keberadaan gudang dalam kota berkedok toko masih seringkali ditemukan, seharusnya persoalan gudang sudah tuntas termasuk telah dilakukan penindakan oleh instansi terkait bersama pihak Satpol PP.
Hanya saja, kata Mario David, memang yang terlihat lemah karena ada instansi yang hanya menindaki kendaraan seperti keberadaan mobil ekspedisi yang memarkir kendaraannya di bahu jalan, ada instansi yang hanya menindaki gudangnya. Belum lagi, rencana dibuatkan jalur kendaraan barang juga belum ada.
“Ini yang kita pertanyakan. Seharusnya instansi terkait bisa saling berkoordinasi dalam menindaki gudang, mobil ekspedisi yang mangkal di bahu jalan,” pungkasnya kepada BKM, akhir pekan lalu.
Hal senada ditambahkan, anggota Banggar DPRD Makassar, M Yunus. M Yunus hanya mendesak pemkot untuk menindaki mobil ekspedisi yang ada di Kecamatan Wajo khusus di Jalan Sarappo , Tentara Pelajar dan sekitarnya. Ia menilai keberadaan mobil ekspedisi sangat mengganggu arus lalu lintas.
“Di Jalan Sarappo banyak warga yang tidak menerima jika mobil ekspedisi parkir tepat di depan rumah mereka. Mobil jenis truk kadangkala parkir hingga dua malam,” bebernya.
Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamoang Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar, Imam Hud mengatakan, ada banyak hal yang membatasi kewenangannya dalam melakukan penertiban gudang dan toko ilegal. Ia menilai ada aturan berupa perwali dan perda yang saling berbenturan dalam mengambil kebijakan untuk melakukan penertiban.
Alasannya, beberapa SKPD, kata Imam telah diberikan keleluasan melakukan penertiban, sehingga Satpol PP tidak dapat sepenuhnya melakukan penindakan. Seperti halnya masalah gudang dan toko ilegal yang merupakan tanggung jawab Disperindag untuk melakukan fungsi pengawasannya dan penindakan. Atas adanya kewenangan itu sehingga pihaknya tidak dapat berbuat lebih banyak.
“Kami ingin kota ini bebas dari kemacetan yang diakibatkan parkir sembarang dan lainnya. Tapi kami dibatasi kewenangan itu,” ujarnya.
Untuk itu, tambahnya, karena penertiban gudang itu merupakan kewenangan disperindag, maka pihaknya harus duduk bersama melakukan suatu perencaaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Sebelumnya, Dishub Makassar juga menyinggung beberapa SKPD yang memiliki fungsi penindakan yang tidak dilakukan dengan baik. Plt Dishub Makassar, Mario Said turut mengajak semua SKPD agar bersatu melakukan penertiban. Tidak hanya parkir kendaraan truk dipinggir jalan, tapi larangan truk masuk dalam kota.
“Adanya aktifitas mobil truk ekspedisi masuk dalam kota pada jam sibuk, tidak lepas dari keberadaan gudang dalam kota yang beroperasi. Jadi harus dilakukan penindakan agar mobil tidak ada lagi masuk dalam kota. Pemerintah juga harus memikirkan terminal khusus gudang agar tidak macet,” paparnya.(ita/war)
Dewan Sayangkan Persoalan Gudang tak Tuntas
