MAKASSAR, BKM — Jaksa penuntut bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, memindahkan dan menjemput tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, Mufti Inti Priyanto. Mufti merupakan pejabat Kementerian PDT yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelumnya, ia divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang atas kasus lain. Pemindahan untuk kepentingan pelimpahan tersangka ke pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjabkan perbuatannya.
“Hari ini (kemarin) tim jaksa berangkat ke Kupang menjemput tersangka untuk menjalani persidangan kasusnya,” ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Noer Adi, Minggu (31/7).
Pemindahan tersangka, kata Noer, agar memudahkan untuk menjalani proses persidangan. Selain itu, kasus yang menjerat tersangka terjadi di Sulsel. Sehingga bila tersangka tidak dipindahkan akan sangat sulit untuk disidangkan.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Dirjenpas agar tersangka bisa dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas I Makassar,” tandasnya.
Menurut Noer, tersangka telah jadi terpidana di Kupang dalam kasus yang berbeda dan telah menjalani masa hukuman penjara. Pihaknya, kata Noer, tinggal menunggu penyerahan tersangka dari Lapas Kupang, baru bisa diproses di persidangan.
“Bila tersangkanya sudah kita pindahkan dari Kupang, secepatnya akan diserahkan langsung ke Pengadilan Tipikor Sulbar untuk disidangkan,” pungkasnya.
Proyek PLTMH ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat sebesar Rp1,7 miliar. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ditunjuk sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut.
Dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun pada 2009 di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.
Untuk menyamarkan pekerjaannya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah proyek tersebut telah diselesaikan dengan baik. Tersangka melampirkan foto-foto hasil pekerjaan, namun kenyataannya berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Adapun kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp 800 juta. (mat/rus)