Site icon Berita Kota Makassar

Walhi Sebut Putusan Hakim PTUN Rapuh

MAKASSAR, BKM — Kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Maswandi selaku penggugat dalam kasus kasus izin reklamasi kawasan Centerpoint of Indonesia (CoI) yang terletak di Pantai Barat Makassar, menolak amar putusan yang memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selaku tergugat.
Maswandi mengatakan bahwa putusan itu tidak bulat, karena tidak masuk dalam pokok perkara atas gugatan soal administrasi izin reklamasi kawasan CoI. “Dalam putusan itu terdapat tiga pendapat dan pertimbangan hakim yang berbeda,” ujar Maswandi yang dihubungi, Minggu (31/7).
Dikatakan, hakim pertama menilai bahwa gugatan yang dilakukan oleh Walhi tidak daluarsa. Hakim berpendapat bahwa dalam sengketa kasus ini tidak perlu membuktikan apakah telah terjadi pengrusakan atau pencemaran lingkungan.
“Intinya, gugatan ini lebih kepada administrasi saja atau lebih kepada pencegahan lingkungan,” tandasnya.
Sementara hakim kedua, menilai jika Walhi terlambat memasukkan gugatannya, karena izin pelaksanaan reklamasi baru diketahui setelah Walhi melakukan pengecekan berkas izin reklamasi. Sehingga hakim tersebut menilai bahwa gugatan telah daluarsa karena telah lewat dari 90 hari.
Maswandi mengatakan, ada dua gugatan yang dilakukan Walhi dalam perkara ini, yaitu terkait izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
Ditegaskan, putusan hakim PTUN yang memenangkan Pemprov Sulsel selaku tergugat agak rapuh atau tidak bulat. Sehingga menurut dia, sangat berpotensi putusan hakim dibatalkan pada tingkat banding dan kasasi.
“Kami akan gunakan hak banding. Rencananya Senin pekan depan (8/8), kita secara resmi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi TUN,” tegasnya.
Maswandi menambahkan, sejak sidang putusan tersebut, pihaknya belum menerima salinannya. Rencananya, dia baru akan meminta salinan putusan itu di PTUN, untuk selanjutnya akan dipelajari dan dipertimbangkan.
Pemprov Sulsel melalui Kepala Biro Hukum dan HAM, Lutfi Natsir menyatakan, pihaknya sejak awal sudah siap jika Walhi mengajukan banding.
“Kami siap mengikuti proses hukum yang bergulir. Termasuk ketika Walhi mengajukan banding atas kasus tersebut. Apalagi, pemprov dalam posisi tergugat,” ungkap Lutfi.
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov Sulsel akan menyiapkan memori banding. Namun, dia menegaskan, karena sudah memenangkan gugatan di PTUN, reklamasi di CoI tetap berjalan.
“Yang terpenting adalah pelaksanaan reklamasi tetap berjalan. Apalagi ini sudah mendapat legitimasi dari putusan PTUN. Tidak boleh berhenti hanya karena ada upaya banding oleh Walhi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan, keputusan PTUN bersifat presumtion iustatae causa. Putusan pengadilan mengenai izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi adalah putusan yang bersifat rechmatige, atau tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mat-rhm/rus)

Exit mobile version