Site icon Berita Kota Makassar

Aru dan RP Tegaskan Perjanjian Itu tak Ada

WAKIL Ketua DPD II Golkar Makassar, Rahman Pina (RP) menyampaikan bantahannya soal perjanjian bagi jabatan pada pimpinan DPRD Makassar dua setengah periode antara Aru dengan kader Golkar lainnya.
Sepengetahuan RP, perjanjian tersebut tidak pernah ada dan di Golkar sendiri tidak pernah membenarkan hal-hal seperti itu.”Setahu saya tidak ada, dan di Golkar tak pernah ada aturan begitu,”ucapnya.
RP yang namanya sempat masuk sebagai salah satu bursa calon ketua DPRD Makassar itu mengatakan, dimandatkanya Aru sebagai Ketua DPRD dari fraksi Golkar adalah hasil keputusan partai, sehingga baik dirinya begitu pun dengan kader lain harus tunduk dan patuh atas keputusan tersebut. Sehingga kata RP tidak ada lagi alasan untuk megutak atik komposisi ketua DPRD. “Masa jabatan ketua DPRD dijabat selama lima tahun, tidak ada aturan jabatan pimpinan di jabat dua setengah tahun. Baik partai maupun di fraksi itu tidak pernah lagi dibahas,”ujarnya.
Menurutnya, dalam politik itu, semua kader harus berkompetisi dengan ketat sebelum ada keputusan, “Tapi begitu ada keputusan, itu harus dihormati. Etika kompetisi harus dijaga, tapi penghormatan terhadap keputusan tak boleh luntur,” tambahnya.
Bantahan yang sama disampaikan Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta bila tak ada perjanjian seperti itu. “Silahkan tunjukan kalau perjanjian itu ada,”ujar Aru.
Menurutnya yang menentukan posisi Ketua DPRD adalah DPP Golkar, sebab DPP lah yang telah menandatangani SK Ketua dewan. “Ketua DPRD itu di SKkan oleh DPP Partai Golkar, dan itu menjadi domain DPP,”pungkas Aru yang kini menjabat Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel ini. (ita/rif)

Exit mobile version