MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, tahun 2013, Senin (1/8).
Pemeriksaan Iksan Iskandar berlangsung selama delapan jam, sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wita. Iksan selaku saksi dalam kasus ini datang dengan mengenakan kemeja biru, menyambangi kantor Kejati Sulsel dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BKM di Bidang Pidsus Kejati Sulsel, Iksan Iskandar diperiksa bukan sebagai kapasitasnya sebagai Bupati Jeneponto. Melainkan dia dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Jeneponto, pada tahun 2013 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangannya, sebagai saksi untuk kasus dana aspirasi Jeneponto,” ujar Salahuddin,
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, Anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan Anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin, Bunsuhari Baso Tika dan staf pegawai Dinas PU Jeneponto, Adnan.
Usai diperiksa, Iksan kepada wartawan membenarkan jika dirinya diperiksa hanya sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekkab Jeneponto pada tahun 2013 lalu. Dia juga mengaku bila dirinya dicecar puluhan pertanyaan dari penyidik, yang memeriksanya.
“Saya hanya dimintai keterangan oleh penyidik. Saya dipanggil sebagai mantan Sekkab Jeneponto,” kilah Iksan Iskandar, didampingi kuasa hukumnya, Mursalim.
Iksan menuturkan dirinya hanya mengetahui, pada saat itu ada dana APBD sekitar Rp600 miliar, yang juga sebagian digunakankan untuk Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013. (mat/ril)
Delapan Jam Bupati Jeneponto Diperiksa
