Site icon Berita Kota Makassar

Diganti, Ketua RT Gugat Lurah dan Camat

MAKASSAR, BKM — M Natsir memilih menggugat Lurah Bangkala dan Camat Manggala lantaran diberhentikan menjadi Ketua RT 05, RW 012, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar. Saat ini gugatan M Natsir telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Pemberhentian Natsir sebagai Ketua RT bermula ketika ia maju dalam pemilihan kepala desa (kades) di kampungnya di Kabupaten Jeneponto beberapa bulan lalu.
“Saat itu saya menunjuk bendahara saya sebagai pelaksana tugas (plt) ketua RT karena saya fokus mencalonkan diri jadi kepala desa,” kata Natsir saat datang ke Berita Kota Makassar, Senin (1/8) siang.
Menurut Natsir, penunjukkan Nurlinda (bendahara RT) sebagai Plt berdasarkan hasil rapat musyawarah yang dipimpin Ketua RW 012, Ismail Dg Magading. “Saat itu juga diputuskan, apabila saya gagal terpilih, maka saya akan kembali menjabat ketua RT,” katanya.
Namun, lanjut Natsir, saat ia tidak terpilih menjadi kepala desa di Jeneponto, ia ingin kembali aktif sebagai ketua RT, ternyata, ia sudah tidak diizinkan menjadi ketua RT.
Lurah Bangkala, Amanda Syah Waldi telah memutuskan sekretaris RT, Nuraini menjadi ketua. Natsir dianggap telah mengundurkan diri.
“Saya ini dipilih warga menjadi ketua RT dan sampai sekarang SK pengangkatan saya sebagai ketua RT masih berlaku. Tapi kenapa saya sudah tidak boleh lagi menjadu ketua RT,” kata Natsir heran.
Sebenarnya, lanjut Natsir, ia sudah coba mengusulkan ke lurah untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Tapi diindahkan. Makanya, ia sempat laporkan ke LSM, Ombudsman Sulsel dan ke DPRD Makassar. “Tapi belum ada hasilnya juga. Akhirnya saya minta bantuan ke pengacara dan gugatan sudah diajukan ke PTUN,” jelasnya.
Lurah Bangkala, Amanda Syah Waldi yang dikonfirmasi sore kemarin mengaku menolak Natsir kembali menjadi ketua RT karena saat ia menunjuk Plt ketua RT, tidak ada penyampaian ke kelurahan. Seharusnya, kata lurah, ia melaporkan secara tertulis.
“Lagian yang ditunjuk sebagai Plt adalah anaknya sendiri. Harusnya kan dimusyawarahkan dengan warga,” katanya.
Selain itu, alasan kuat untuk menolak Natsir adalah statusnya bukan lagi warga Makassar. “Sejak mencalonkan diri sebagai kepala desa, ia telah ber-KTP Jeneponto. Karena syarat menjadi calon kepala desa harus ber-KTP di desa tersebut. Bahkan, Natsir juga bukan warga Bangkala, tetapi KTP nya beralamat di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate,” jelas Amanda. (*)

Exit mobile version