HINGGA saat ini begitu banyak peraturan daerah (perda) di Kota Makassar yang tidak diterapkan secara efektif. Regulasi ini tak bertaji untuk menjerat para pelanggarnya. Ada apa?
Laporan: Rahmat-Ardhita-Arif Alqadri
TERCATAT sedikitnya ada delapan perda dan perwali yang dilaksanakan dengan baik. Karena itu, peraturan tersebut diusulkan untuk direvisi.
Herman, Wakil Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menegaskan, sampai saat ini pemkot belum bisa menegakkan peraturan yang ada secara penuh. Masih banyak kekurangan yang mesti disempurnakan.
“Salah satu contohnya Perda Kawasan Tanpa Rokok. Masih ada kita temukan masyarakat yang merokok di lokasi yang dilarang, seperti perkantoran, rumah sakit dan sekolah. Begitupun dengan perwali larangan truk dalam kota,” ujar Herman, kemarin.
Ia juga mengkritisi perda strategis yang belum lama ini ditetapkan oleh DPRD kota Makassar, yaitu Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Menurut Herman, perda tersebut seharusnya sesegera mungkin ditindaklanjuti secara teknis oleh Wali Kota Makassar.
Selain Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen juga tak berjalan maksimal. Dalam salah satu pada perda tersebut, yakni pasal 46 menegaskan, setiap orang atau anak jalanan, gelandangan dan pengemis dilarang mengemis, atau menggelandang di tempat umum.
Pada pasal 48 perda tersebut juga menegaskan, bahwa setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan kegiatan mengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan, dan pengemis yang menggunakan alat bantu di tempat umum yang dapat mengancam keselamatannya, keamanan dan kelancaran penggunaan fasilitas umum.
Sedangkan pasal 49 ditegaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang tidak dibenarkan memberi uang dan/atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan dan pengemis yang menggunakan alat bantu yang berada di tempat umum.
Begitupun dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost serta Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam perda tersebut dijelaskan, setiap pengelola rumah kost diwajibkan memiliki izin pengelolaan rumah kost.
Namun apa fakta yang terjadi saat ini? Perda tersebut banyak dilanggar.
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham tak menampik adanya beberapa perda yang telah disahkan namun tidak dilaksanakan secara efektif. Faktanya di lapangan, masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang tidak disertai sanksi tegas.
“Kami akui sejumlah perda yang mengatur hak-hak warga Kota Makassar, seperti Perda Baca-tulis Alquran, Perda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern serta Perda Kawasan Bebas Asap Rokok, belum dilakukan penindakan secara efektif,” terangnya, Senin (1/8).
Menurut Indira, kelemahan teman-teman sejawatnya dalam melakukan fungsinya di bidang pengawasan, disebabkan karena tidak adanya perwali yang dibuat oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebagai panduan untuk melakukan penindakan.
Sementara Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Makassar, Rahman Pina menyebut, selain Perda Larangan Merokok, ada juga itu Perda No 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern yang tidak efektif. Penyebabnya, penerapan perda ini tidak dibarengi dengan pengawalan serta aturan penataan, yang ditandai dengan kian maraknya bermunculan minimarket.
Menurut legislator Partai Golkar ini, setelah dewan mengesahkan Perda nomor 4 tahun 2013 tersebut, hingga saat ini pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan secara efektif, sebab tidak ada perwalinya sebagai petunjuk teknis.
“Banyak yang tidak berlaku efektif karena ada beberapa kendala. Peninandakannya itu kan harusnya dilakukan oleh Pemkot Makassar selaku eksekutor. Dewan hanya melaksanakan pengawasan sejauhmana efektifitasnya, tetapi baik eksekutif dan legislatif tidak dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal karena perda itu belum dibuatkan perwali,” tuturnya.
Menyikapi fakta ini, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemkot untuk selalu melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Makassar. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat tetap mengefektifkan peraturan yang ada.
“Tidak ada perda atau perwali yang tidak efektif. Hanya saja Satpol PP Makassar harus lebih aktif dan bertanggungjawab dalam penegakan aturan sesuai tupoksinya,” kata Ibe di ruangannya, kemarin.
Untuk menegakkan aturan terkait larangan aktifitas gudang dalam kota, Sekkot meminta Disperindag lebih aktif melakukan koordinasi dengan Satpol PP Makassar. Begitu pula dengan aturan larangan truk beroperasi dalam kota, Dishub Kota Makassar juga harus melakukan kordinasi dengan Satpol PP dalam penindakan. (*/rus)
