MAKASSAR, BKM- Ratusan warga penghuni kompleks Asrama TNI Pangdam VII Wirabuana, mengadu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Senin (1/8).
Selain mengadu, mereka dari 202 kepala keluarga juga meminta perlindungan dari ancaman pengosongan rumah oleh Kodam VII Wirabuana.
Mereka juga menilai pengosongan rumah dinas berdasarkan Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Pangdam VII Wirabuana bernomor B/1765/VII/2016 yang ditujukan kepada warga Kompleks Asrama Bara-baraya, dinilai keliru dan bertentangan dengan keputusan Kasad No.B/1815-04/2/752/Set pada tanggal 19 Oktober 1990.
Jenderal Lapangan (Jendlap) Aliansi Masyarakat Bara-Baraya ORW 5, Ahmad Perdana Putra saat memyampaikan aspirasinya mengungkapkan, merujuk pada surat resmi tersebut, maka kompleks Asrama Bara-baraya bukan lagi aset Kodam VII Wirabuana melainkan sudah menjadi aset warga sepenuhnya.
“Dulu memang itu adalah aset TNI, namun setelag keluarnya keputusan dari Kasat Mabes TNI tentang penghapusan bangunan Asrama Bara-Baraya dari inventaris ABRI/TNI, maka secara otomatis aset tersebut sudah menjadi hal sepenuhnya warga,” ungkapnya di kantor DPRD Makassar.
Perihal dihapusnya asrama Bara-baraya dari aset TNI, Ahmad menjelaskan, dulu bangunan yang ada di dalam kompleks asrama banyak yang sudah tidak layak pakai, atas dasar itulah surat resmi Kasad dikeluarkan dimana isinya menyatakan bahwa bangunan tidak layak pakai dihapuskan dari inventaris/aset TNI sejak tahun 1990.
“Dengan begitu Pangdam Wirabuana VII tidak lagi mempunyai keterkaitan dan berhubungan dengan apa yang ada dalam asrama TNI Bara-Baraya,” ujarnya.
Ia menyebutkan sekitar 202 KK dan dihuni lebih dari 1.000 lebih jiwa yang terdiri dari orangtua dan anak-anak di kompleks Asrama Bara-Baraya. Olehnya itu, ia berharap Pangdam Wirabuana tidak lagi mengeluarkan surat yang berkaitan dengan pengosongan rumah warga yang ada di Asrama Bara-baraya, sebelum sengketa lahan yang dimaksud memiliki kekuatan hukum tetap.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Makassar, Basdir saat menerima aspirasi warga Bara-baraya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga secara cepat, sebab masalah tersebut merupakan hak warga terkait tempat tinggal.
Dalam waktu dekat ini kata legislator Demokrat, akan melakukan rapat dengar pendapat yang menghadirkan kedua belah pihak.(ita/war)
