Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Legislator Terseret Kasus Trace Jalan Lingkar

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta mengusut peran mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Selayar, Adi Ansar dalam kasus dugaan korupsi pembuatan trace Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Selayar tahun 2010.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Selayar dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Wahab dan rekanan pengerjaan proyek Mukhlis.
“Di kasus ini penyidik harus memflashback kembali, siapa saja orang yang belum pernah diseret sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI), Habibi Masdin, Selasa (2/8).
Habibi menilai dalam kasus ini pihak Kejati Sulsel dianggap masih tumpul dalam menuntaskan kasus ini. Sebab menurut dia Kejati belum mampu menyentuh hingga pucuknya, sehingga terkesan Kejati Sulsel tebang pilih dalam kasus ini.
“Harusnya kan Kejati obyektif dalam menangani kasus ini, apalagi ini kasus korupsi. Otomatis dimana ada hilir pasti ada hulunya,” pungkas Habibi.
Dia meminta agar, pihak Kejati Sulsel harus mampu mengedepankan profesionaltasnya, sebagai penegak hukum, bukannya malah melempem seperti ini.
Kejati kata dia, harus berani dan tegas dalam menerapkan aturan hukumnya. “Siapapun yang bersalah dan terindikasi melanggar hukum harus di beri sangsi,” tandasnya.
Diketahui sejak awal dana pembuatan trase dan pra desain jalan itu tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD beberapa waktu yang lalu ada kejanggalan, ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan, yang mana proyek tersebut tidak pernah diusulkan namun anggaranya ada.
Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini penyidik terkendala hasil audit BPKP yang hingga kini belum diterima penyidik sejak kasus ini bergulir beberapa waktu lalu.
Pada rancangan pembangunan baru dikerjakan setelah pekerjaan fisik berjalan pada 2010, Jalan lingkar tersebut dibangun dengan membelah lima kecamatan yang ada di Selayar. Kelima Kecamatan tersebut antara lain Bontomate’ne, Buki, Bontomanai, Bontoharu, dan Botosikuyu.
Dalam perkara ini juga, penyidik sebelumnya juga pernah memeriksa Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab dan anggota Banggar DPRD Selayar, Adi Ansar.
Sejak awal alokasi anggaran atas pembuatan trace dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Adanya anggaran itu diketahui setelah APBD ditetapkan.
Bahkan Bupati saat tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang akan menjalankan pembuatan trace dan pra desain tersebut, Bupati nanti baru mengetahui setelah proyek tersebut akan dikerjakan oleh Dinas PU. (mat/ril)

Exit mobile version