Site icon Berita Kota Makassar

Masih Sakit, Tenriadjeng Batal Divonis

MAKASSAR, BKM — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda sidang putusan (vonis), mantan Walikota Palopo, Andi Tendriajeng sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo.
Penundaan sidang vonis ini dilakukan lantaran terdakwa masih dalam kondisi sakit. Sidang vonis dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar tersebut sedianya digelar, Selasa (2/8), hari ini. Tenriadjeng diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino membenarkan penundaan sidang vonis tersebut.
“Iya adek kami tunda krn terdakwanya masih sakit, nanti minggu depan disidangnya kita jadwalkan kembali,” kata Ibrahim Palino, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (2/8).
Ibrahim menuturkan pihaknya telah menerima surat secara resmi dari pihak Rumah Sakit, soal kondisi terdakwa yang masih dalam perawatan. Sehingga kata dia ada alasan sah, sehingga terdakwa tidak hadir.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah, terdakwa bisa hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Menurutnya, sidang yang rencana akan digelar pekan depan, tergantung dari kondisi kesehatan terdakwa. “Tapi kalau masih sakit akan kita tunda lagi sidangnya,” tandasnya.
Sedangkan pembacaan vonis, apakah bisa diwakili oleh kuasa hukumnya, dia menjelaskan, Kuasa hukum dalam perkara pidana bukan mewakili, tapi hanya dalam kapasitas mendampingi terdakwa saja di persidangan.
Sementara Kuasa Hukum Tenriadjeng, Muchtar mengaku telah menyerahkan sepenuhnya keputusan soal jadwal sidang vonis terhadap kliennya tersebut kepada Majelis Hakim.
“Klien saya kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dan belum bisa hadir dipersidangan,” singkatnya.
Tenriadjeng yang merupakan mantan Walikota Palopo, diketahui terjerat dalam tiga perkara korupsi, selama dia masih menjabat sebagai Walikota Palopo beberapa waktu lalu.Sedangkan untuk kasus ketiga yang merupakan kasus terbaru Tenriadjeng, dia kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo tahun 2009-2010 dengan menggunakan dana sebesar Rp8 miliar. Masih sementara dalam proses hukum di pengadilanTipikor. (mat/ril)

Exit mobile version