MAKASSAR, BKM — Bupati Barru, Andi Idris Syukur kini di ujung tanduk. Ia diusulkan untuk non aktif dari jabatan yang diembannya.
Padahal, Idris baru saja menghadapi sidang tuntutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerbitan izin tambang. Pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (1/8), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah lima orang, Idris dituntut 54 bulan penjara.
Sebenarnya, selama proses hukum berlangsung, ada usulan dari DPRD Kabupaten Barru yang meminta Idris Syukur diberhentikan sementara sebagai bupati. Surat usulan itu dikirim Wakil Ketua DPRD Barru 17 Maret 2016 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, sesuai prosedur, sebelum memberikan keputusan atas usulan itu, Kemendagri harus meminta usulan pemberhentian sementara dari Gubernur Sulsel. Karenanya, Kemendagri melayangkan surat ke Gubernur Sulsel 14 April 2016 yang meminta gubernur melayangkan surat usulan itu.
Namun, oleh sejumlah kalangan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dianggap lamban dalam merespon surat dari Kemendagri. Akibatnya, Kemendagri melayangkan surat teguran agar gubernur segera menanggapi persoalan tersebut. Akhirnya, Gubernur Sulsel pun setuju dan menandatangani surat usulan pemberhentian sementara Idris Syukur sebagai Bupati Barru.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Pemerintah Daerah Pemprov Sulsel, Mujiono. “Iya, Pak Gubernur sudah bertanda tangan. Sudah dikonsultasikan. Surat itu nanti kita lanjutkan ke Kemendagri,” ujar Mujiono di Hotel Four Point Sheraton, Selasa (2/7).
Dia mengaku akan mengantar sendiri surat tersebut ke Kemendagri. “Saya sebentar ini (kemarin) berangkat ke Jakarta. Setelah itu kita tunggu keputusan selanjutnya yang akan dikeluarkan Kemendagri,” ungkapnya.
Berbeda dengan Biro Pemerintahan Daerah, Sekretaris Provinsi Daerah Sulsel, Abdul Latif mengemukakan tidak tahu jika ada surat dari Kemendagri yang meminta gubernur melayangkan surat usulan pemberhentian.
Yang dia tahu, DPRD Kabupaten Barru yang bersurat langsung ke Kemendagri mengusulkan pemberhetian sementara Idris Syukur sebagai Bupati Barru. “Jadi kita tunggu keputusan Kemendagri terkait itu,” jelasnya.
Ditanya kemungkinan pengganti Idris jika sang kosong satu Barru itu diberhentikan, Abdul Latif mengemukakan, berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku, otomatis wakilnya yang akan naik atau ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Namun itu juga harus menunggu keputusan tetap alias inkrah terlebih dahulu.
Sementara itu, pengamat pemerintahan, Arief Wicaksono menanggapi persoalan ini dengan mengatakan, meskipun jaksa sudah menuntut 4,5 tahun, tapi hakim pengadilan belum ada keputusan yang final.
”Ketika sudah ada vonis, tim penasihat hukum Idris Syukur masih bisa melakukan banding. Jadi kasus ini masih bisa dikatakan sedang dalam proses hukum. Sehingga proses politik, seperti mekanisme pencopotan dan penggantian yang bersangkutan seperti yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah Tahun 2015, masih jauh panggang dari api,” terangnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Barru, Andi Haeruddin yang dihubungi, kemarin belum mengetahui adanya surat usulan dari gubernur terkait usulan penonaktifan Idris Syukur sebagai bupati. Haeruddin mengaku baru dua hari lalu kembali dari Jakarta dan bertemu Dirjen Otoda Kemendagri, Soni Sumarsono.
”Dirjen Otoda sampaikan, pihaknya masih menunggu surat usulan dari gubernur. Setelah itu baru bisa diterbitkan SK penonaktifan,” jelas Andi Haeruddin. (rhm-udi/rus)
Syahrul Setuju Idris Syukur Dinonaktifkan

Andi Idris Sykur