Site icon Berita Kota Makassar

Tragis, Siswa SMP Disuruh Bapaknya Jual Sabu

MAKASSAR, BKM — Sungguh tega bapak yang satu ini. Ia sampai hati melibatkan dan menyuruh anaknya yang masih duduk di bangku SMP kelas I untuk menjual narkoba jenis sabu. Dari hasil penjualan itu, sang anak berinisial ZK (13) diberi upah sebesar Rp50 ribu.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam perdagangan barang haram ini diungkap jajaran Polres Parepare diback up Satuan Narkoba Polda Sulsel, yang merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba seberat 2 kilogram oleh petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare.
ZK, warga Jalan Kandea ditangkap bersama tiga orang lainnya saat berada di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Ejayya, Kecamatan Tallo, Senin (1/8) pukul 18.00 Wita. Dua orang itu masing-masing Kasta Naim Salihin (26), warga Jalan Tinumbu 142 nomor 13 dan M Yunus Hafid (36), warga Jalan Bunga Ejayya Beru nomor 28, serta Enal.
Tim gabungan dari Polres Parepare dan Satnarkoba Polda Sulsel menerima informasi kalau Naim dan M Yunus hendak pesta sabu di rumah Enal. Polisi kemudian melakukan pengepungan di lokasi dan menggerebeknya.
Menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan, petugas kemudian menggelandang ketiganya ke Mapolda Sulsel untuk diinterogasi, sebelum digiring ke Mapolres Parepare guna diperiksa intensif.
Alat bukti yang diamankan dari lokasi berupa saset yang diduga sabu serta satu saset kosong bekas pakai, satu set bong yang terbuat dari botol mineral beserta pireks, dua unit handphone merek Nokia dan satu unit HP mereka Mito.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Naim mengaku sabu dipasok dari seorang rekannya bernama Enal. ”Saya dapat sabu dari Enal, Pak,” ujarnya.
Enal pun tak menampik pengakuan Naim. Namun, ia kemudian menyebut satu nama lain yang ditempatinya membeli sabu untuk berpesta narkoba di rumahnya, yakni ZK.
ZK juga tak memungkiri kalau ia yang menjual sabu kepada Enal. Barang haram tersebut merupakan milik orang tuanya.
”Bapakku yang punya itu sabu, Pak. Sudah lama saya bantu bapakku menjual narkoba. Saya biasa dapat upah Rp50 ribu per hari, berapa saja yang laku terjual,” beber ZK sambil menyebut Abbas, nama bapaknya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan penangkapan komplotan yang melibatkan warga Jalan Kandea, Makassar ini merupakan pengembangan kasus dua kilogram sabu yang diamankan aparat Polsek KPN Parepare.
”Kasusnya masih terus kita kembangkan. Karena ada salah seorang pelaku yang melibatkan anaknya dalam penjualan narkoba. Hal ini diakui anaknya saat diperiksa. Anak itu kita sudah amankan,” jelas Frans Barung, Selasa (2/8).
Yang memiriskan, saat ZK diamankan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti tersimpan di dalam tas kecil warna hitam yang dibawanya. Masing-masing uang tunai Rp760 ribu, satu unit handphone Samsung lipat dan satu unit HP merek Advan.
”Dari pengakuan anak tersebut, barang-barang itu milik bapaknya bernama Abbas,” tambah Frans Barung.
Terkait penangkapan ZK yang masih di bawah umur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel akan segera menyerahkannya ke Direktorat Kriminal Umum. ZK disebutkan sebagai korban eksploitasi oleh orang tuanya, yang menyuruhnya menjual narkoba jenis sabu. (ish/rus)

Exit mobile version