MAKASSAR, BKM — Dugaan kriminalisasi ke Bupati Barru, Andi Idris Syukur mulai nampak semenjak kasus ini bergulir di kepolisian, tahun lalu. Motif kepentingan bisnis disebut-sebut menjadi penyebab kenapa harus menjatuhkan kepala daerah dua periode itu.
Indikasi itu tercermin saat Mabes Polri langsung menangani kasus ini di saat tahapan Pilkada Barru digelar. Bahkan, Idris harus menyandang status tersangka beberapa hari jelang pendaftarannya sebagai kandidat bupati. Itupun tanpa ada pemeriksaan klarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.
Tak sampai di situ. Hanya hitungan hari setelah Idris bersama pasangannya Suardi Saleh mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sebagai kandidat bupati dan wakil bupati, penyidik Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor bupati dan rumah jabatan, dengan menurunkan personel bersenjata lengkap, beserta kendaraan Baracuda seperti melakukan penggerebekan teroris.
Bahkan, isu yang berkembang saat itu, Idris akan ditahan dan batal mengikuti pilkada. Apalagi penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulsel tersebut, pasca-Idris mendaftar secara resmi di KPU.
Juru bicara Idris Syukur di Pilkada Barru 2015, Arif Saleh menuturkan, serangan bertubi-tubi yang dihadapi Idris seakan tak pernah ada habisnya. Sebab meski sudah ada surat edaran Kapolri yang meminta penanganan kasus kepala daerah dihentikan sementara selama proses pilkada, namun tetap saja ada pihak yang mencoba memanfaatkannya agar Idris tidak terpilih.
“Meskipun tidak sedikit yang terpengaruh dengan kasus tersebut, dan merugikan kami. Tapi kita bersyukur, masyarakat tetap memberikan kepercayaan ke Pak Idris untuk menjadi bupati lagi dengan memenangkan Pilkada Barru,” kata Arif menceritakan proses awal penanganan kasus Idris, Rabu (3/8).
Pasca-pemungutan suara yang memenangkan Idris, lalu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), skenario lain tetap dijalankan untuk menggagalkan pelantikannya sebagai bupati. Seperti sebagian pimpinan DPRD seolah mencoba menahan hasil pleno KPU, dan meminta Mendagri melakukan penundaan pelantikan.
Hanya saja, usaha tersebut tidak mendapat respon dari Kemendagri, dan Idris tetap dilantik bersama kepala daerah lainnya di kantor Gubernur Sulsel, kendati usulan pelantikannya tergolong dikirim lebih lambat dibanding daerah lain.
Belum sampai di situ, beberapa jam setelah Idris dilantik oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kabar akan pelimpahan berkas kasusnya dari kepolisian ke Kejaksaan mulai berhembus kencang. Bahkan, ancaman penahanan juga digelindingkan sebelum serah terima jabatan.
Idris yang bersikap kooperatif, memenuhi panggilan Mabes Polri untuk pelimpahan berkasnya dari kepolisian ke kejaksaan, selanjutnya menunggu dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Makassar.
Di tahapan ini, segelintir oknum kembali menyuarakan agar Idris dinonaktifkan dengan alasan bakal menjalani persidangan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi, karena Mendagri maupun Gubernur mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga cenderung menunggu putusan inkrah.
Alasan tersebut nampaknya tak cukup bagi pihak tertentu untuk menerima Idris sebagai bupati. Saat sidang mulai bergulir, lagi-lagi sebagian pimpinan DPRD sibuk mengusulkan penonaktifan dengan alasan permintaan masyarakat, kendati yang berunjukrasa hanya puluhan orang.
Padahal jika mengacu pada fakta persidangan selama dua bulan terakhir, tidak satupun saksi yang bisa membuktikan jika Idris memang meminta mobil, seperti yang didakwakan. Malah, saksi dari Bosowa, mengakui kalau ada kuitansi jual-beli kendaraan. Itupun terungkap kalau kendaraan tersebut bukan milik perusahaan Bosowa seperti yang digembor-gemborkan selama ini.
Bahkan, pimpinan Bosowa di Barru yang ikut memberi keterangan di persidangan, mengakui kalau selama ini hubungannya dengan pemerintah kabupaten sangat bagus. Begitu juga, tidak pernah mendengar langsung kalau Idris di periode pertama menjadi bupati meminta kendaraan mobil untuk mempermudah penerbitan perizinan.
Praktisi Hukum, Aliyas Ismail mengatakan, kasus yang dihadapi Idris diduga tidak berdiri sendiri. Melainkan, ada oknum besar yang diduga bermain di belakang layar dengan motif politik dan kepentingan bisnis. Pasalnya dari awal, ada banyak kejanggalan hingga di fakta persidangan.
“Sekali lagi, saya sebagai praktisi hukum sangat keberatan dan menyatakan akan melawan tindakan ini. Hukum tidak boleh dijadikan alat politik dan bisnis. Ini juga menyangkut kepentingan orang banyak di Barru yang selama ini setia berjuang bersama Idris untuk menduduki jabatan bupati,” tegas Aliyas.
Aliyas mengaku sangat mengapresiasi sikap gubernur yang awalnya tidak memproses permintaan rekomendasi dari Kemendagri untuk penonaktifan sementara. Hanya saja, oknum dibalik perkara ini diduga terus bergerak di pusat. “Tetapi kita paham betul, permainan oknum yang ada dalam perkara ini bergerak di pusat,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengemukakan alasan kenapa dirinya lambat menandatangani usulan pemberhentian sementara Bupati Barru. Dia meluruskan informasi beredar, jika surat usulan pemberhentian sementara ditandatangani karena takut surat peringatan Kemendagri yang dilayangkan padanya.
Ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (3/8), Syahrul mengatakan, sebagai penanggung jawab wilayah, dirinya harus peka melihat kondisi lapangan yang ada. Di Barru itu, kata orang nomor satu di Sulsel itu, ada kekuatan yang bisa saling berhadapan sehingga dia harus berhati-hati dalam menentukan dan mengambil keputusan.
“Saya harus bisa mengendalikan pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Alasan lain, saat kasus Idris Syukur berjalan di pengadilan, bertepatan dengan awal penganggaran berjalan. Dia tak mau terjadi tarik menarik, siapa yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan administratif pemerintahan di kabupaten tersebut.
“Jadi bukan berarti prosesnya kita tunda-tunda tanpa ada alasan,” ungkapnya.
Lepas dari kasus Idris Syukur yang dinilai sarat nuanasa politis, dia mengingatkan agar aparat berwajib juga konsen pada kasus-kasus lain yang nilainya triliunan.
“Ini kan kasusnya mobil. Jangan sampai yang triliunan jadi terbengkalai,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Syahrul, DPRD Barru sendiri sudah melaporkan langsung persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri tanpa rekomendasi siapa-siapa, juga berjalan.
“Jadi bukan karena takut ada surat teguran saya tandatangani itu. Jangankan itu, yang lebih tinggi di atasnnya pun saya tidak takut,” pungkasnya. (rls-rhm/rus)
Dugaan Motif Politik dan Bisnis di Kasus Idris Syukur

Andi Idris Sykur