Site icon Berita Kota Makassar

Polres Gagalkan 21 Gram Sabu

SIDRAP, BKM — Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Sidrap berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu B (47) dan MS (38) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (2/8) sekitar pukul 10.30 Wita.

Operasi penangkapan dipimpin Bripka Adam Malik beserta personil Satres Narkoba Polres Sidrap, juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21 gram dan dua buah ponsel. UT adalah warga Rappang, Kecamatan Panca Rijang, dan MS (38) warga Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Narkoba AKP Andi Rahmat melalui Bripka Adam Malik di kantornya, Selasa sesaat lalu (2/8) mengatakan, sebelumnya kami sudah mengetahui dan memonitor terus kegiatan kedua orang ini, dan setelah memastikan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba.
“Barulah kami pancing dia melalui telepon tersangka dan menyamar sebagai pembeli shabu shabu,” katanya.
Setelah disepakati lokasi dan tempat, lanjut Bripka Adam Malik, anggota yang ditugaskan melakukan penyamaran, rencanaya bertemu dengan B alias UT Bin B disuatu tempat, namun saat itu pelaku selalu berpindah tempat selama 3 kali yang pada akhirnya disepakati dirumah kost MS alias S Bin UB.
Pada saat kedua pelaku akan melakukan transaksi dengan anggota kami, sambung Adam Malik, saya dan anggota yang lain bergerak dengan cepat dan kemudian mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah kost tersebut sampai kemudian kami menemukan barang bukti.
”Kini barang bukti tiga sachset ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 21 gram, dan dua buah ponsel yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan calon pembeli,” jelasnya. (ady/C)

Exit mobile version