MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Farouk M Betta mulai mempertanyakan realisasi dari pemekaran wilayah kecamatan kepulauan yakni Kecamatan Sangkarrang.
Menurut Aru sapaan akrabnya, setelah peraturan daerah (Perda) terkait Kecamatan Kepulauan Singgarang disahkan setahun lalu, Pemerintah Kota Makassar terkesan lambat merealisasikannya. Salah satunya, membangun sekolah hingga tingkat SMA.
“Pemkot belum merealisasikan perda pemekaran kecamatan yang telah disahkan. Padahal kita sudah paripurnakan setahun lalu,” kata Farouk di ruang kerjanya, Kamis (4/8).
Untuk itu, Aru berharap peraturan daerah yang telah disahkan pada Agustus 2015 lalu tersebut benar-benar ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat.
“Dalam perda itu, pemkot harus menyiapkan sarana pendidikan di pulau hingga tingkat SMA. Selain itu, harus melantik kepala kecamatan dan pengadaan saranan lainnya. Tapi hingga sekarang ini persyaratan itu belum ada dikerjakan,” paparnya.
Seharusnya, lanjut Aru, Pemkot sudah membuat tim panitia pemekaran wilayah untuk merancang semua perangkat yang telah dibutuhkan. Apalagi, pemkot hanya diberikan waktu sosialisasi paling lama enam bulan setelah perda tersebut disahkan.
“Pemekaran satu kecamatan dan 10 kelurahan itu sudah dianggap final. Ini tinggal dilaksanakan saja, tapi sebelum itu harus ada pengaturan teknisnya, seperti pembagian aset,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Politisi Partai Golkar itu, selain Perda Pemekaran Wilayah yang terkesan mandek, Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) juga terkesan mandek.
Aru menjelaskan, dalam aturan itu semua sistem perkotaan di Makassar mulai dari transportasi, pendidikan, area hiburan atau wisata serta kawasan bisnis sudah dibagi-bagi ke dalam 12 zona, tapi sangat disayangkan aplikasi aturan itu tidak berjalan.
“Jadi jangan seolah-olah kita terapkan perda yang sudah disahkan tapi tidak dijalankan oleh Pemkot. Jadi ini suatu perhatikan juga, substansinya sudah jelas tinggal dibentuk panitia dan dijalankan,” bebernya.
Aru mendesak agar Pemkot Makassar segera mungkin memperbaiki kinerjanya agar semua produk hukum yang dilahirkan oleh DPRD dapat segera diberlakukan. Ia tidak menginkan peraturan yang ada menjadi mandul. Sebab, bagian inti aturan itu semata-mata memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh mengatakan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan pemekaran wilayah Kecamatan Sangkarrang yang memiliki tiga pulau yakni Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Caddi, dan Pulau Barrang Lompo tuntas di tahun ini.
Termasuk kata Ibe sapaan akrab Sekkot, pemkot juga masih melakukan berbagai persiapan termasuk mencari perangkat kecamatan yang akan ditempatkan untuk tugas di Pulau Sangkarrang, Kecamatan Sangkarrang.
Ibe juga membantah, jika pemkot tidak serius menyikapi pemekaran kecamatan. Menurutnya, pemkot sangat serius merealisasikan pemekaran wilayah Kecamatan Sangkarrang. Hanya saja, untuk memulai aktifitas di kantor Kecamatan Sangkarrang membutuhkan proses.
“Pemerintah Kota serius melakukan pemekaran di wilayah Kecamatan Sangkarrang dan ini masih dalam tahap proses dengan melakukan persiapan termasuk perangkat Kecamatan di Sangkarrang,” kata Ibe, kemarin.
Untuk dapat menyelesaikan dan mulai mengaktifkan Kecamatan Sangkarrang sesuai target di tahun 2017 mendatang, Ibe meminta kepada Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) untuk segera melakukan peninjauan kondisi yang ada di pulau Sangkarrang termasuk menunggu kebijakan dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam menempatkan Kepala Kecamatan di Sangkarrang.
“Jadi kita minta ke Ortala untuk melakukan peninjauan ke pulau Sangkarrang apa saja yang perlu disempurnakan. Sehingga di awal tahun 2017, Kecamatan Sangkarrang sudah dapat di buka,” tukasnya. (arf-ita/war)
