Site icon Berita Kota Makassar

Dibuat Bilik Khusus Bagi Pengguna Tax Amnesty

MAKASSAR, BKM — Pemerintah mengeluarkan tax amnesty atau pengampunan pajak untuk para wajib pajak sejak Juli 2016. Kebijakan itu diteruskan dan diaplikasikan ke seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulsel, Sulbar dan Sultra, Neimaldrin Noor didampingi Trisno Hadi, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteliien, dan Penyidikan, serta Aris Bamba, Kepala Bidang P2Humas
mengemukakan, momen ini seharusnya dipergunakan sebaik mungkin oleh para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Dia memberi jaminan, semua wajib pajak yang menggunakan fasilitas tax amnesty akan dijamin kerahasiaannya. Untuk itu, bagi para wajib pajak yang melakukan konsultasi tax amnesty, akan dibuatkan bilik atau ruang khusus yang tertutup sehingga kerahasiaannya terjaga. Jika ada yang membocorkan kerahasiaan wajib pajak pengguna tax amnesty, sanksinya berat, yakni lima tahun penjara.
“Data yang didapat dari tax amnesty harus dijaga kerahasiaannya. Tidak boleh dibocorkan. Kita siapkan loket khusus yang tertutup khusus terkait tax amnesty,” ungkapnya, Rabu (3/8).
Pihaknya sudah mewanti-wanti petugas pajak yang melayani tax amnesty untuk tidak membawa kamera, kamera video, rekaman, dan handphone selama bertugas melayani para wajib pajak.
Tax amnesty dibagi tiga periode, yakni Juli hingga September. Uang tebusan yang ditetapkan sebesar dua persen. Periode Oktober hingga Desember sebesar tiga persen, dan periode Januari hingga Maret 2017, uang tebusannya sebesar 10 persen.
“Ini berlaku untuk harta yang dideklarasikan dalam negeri dan repatriasi atau pemulangan kembali aset ke tanah air,” jelasnya.
Untuk UMKM, Dirjen Pajak menetapkan persentase uang tebusan sebesar 0,5 persen jika harta yang dideklarasikan sebesar 10 persen. Di atas nilai itu, ditetapkan tarif sebesar dua persen.
Untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbatra), kata Neimaldrin, tercatat ada sekitar 1,2 juta wajib pajak. Dari wilayah itu, sudah ada 21 wajib pajak yang menggunakan fasilitas tax amnesty dengan total uang tebusan yang masuk ke kas negara sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Dia berharap melalui tax amnesty, uang yang bisa masuk ke kas negara dari wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan sebesar Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. (rhm/rus)

Exit mobile version