MAKASSAR,BKM — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menggelar pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Anton Charliyan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Hidayatullah, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km15, Kamis (4/8).
Pertemuan tiga institusi hukum tersebut membahas tentang keterlibatan Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dalam melakukan pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh wilayah Sulsel.
Basariah Panjaitan menuturkan, pengawasan yang melibatkan Polda dan Kejati penting karena sejauh ini KPK belum bisa masuk pada pengawasan ditingkat bawah.
“Yang kami ketahui melalui UU, anggaran yang bisa ditangani KPK minimal penggunaan anggaran negara sebesar Rp1 miliar. Maka dari itu diharap keterlibatan polisi dan kejaksaan dalam pengawasan penggunaan dana desa, agar anggaran negara dimanfaatkan sebaik baiknya, dan tepat sasaran,” tutur Basariah Panjaitan.
KPK, kata Basariah, sangat berharap, agar pengelolaan dana-dana yang pemerintah daerah, mulai gubernur, bupati/walikota hingga tingkat desa semua dapat dikelolah dengan sebaik-baiknya.
“Ini dalam rangka untuk mensejahtera masyarakat. Diantaranya untuk mengkawal khasus ADD, sebab jika ADD tidak diawasi dengan baik, maka bisa saja akan terjadi penyelewengan anggaran maupun kewenangan oleh oknum tertentu,” ungkap Basariah Panjaiatan.
Diam menambahkan, upaya KPK mengajak kerjasama yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya bertujuan agar anggaran negara bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi dalam menjalankan upaya pengawasan dana desa, bisa dimaksimalkan kepolisian dengan melibatkan unsur Babinkamtibmas kemudian di kontrol lansung oleh pimpinannya dan di kontrol oleh Kapolda Sulsel,” kuncinya. (ish-ril)
Tiga Institusi Sepakat Awasi ADD
