MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel, terkait surat rekomendasi atau keterangan permintaan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008.
Tantangan itu ditegaskan ACC, lantaran dokumen tersebut tak pernah dibeberkan sejak kasus ini bergulir, baik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga di persidangan. Pihak “BPK tidak pernah menunjukkan bukti pengembalian kerugian tersebut, ahli hanya menjelaskan bahwa kerugian negara itu telah, dipulihkan dan telah dikembalikan,” tegas staf peneliti ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi, Jumat (5/8).
Sejatinya, kata dia, jika benar ada pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, kata Winwin, tentu harus ditunjukkan dengan adanya bukti secara otentik. Bahkan hingga saat ini dana pengembalian kerugian kasus Bansos yang Rp8,8 miliar, masih belum jelas darimana sumbernya dan siapa yang mengembalikan.
“Kalau memang ada, tunjukan ke publik (diperlihatkan). Karena hal itu tidak terbuka di fakta persidangan, baik kesaksian yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun keterangan ahli BPK,” kata Winwin menantang.
Menurut Wiwin, aneh jika surat tersebut tidak dipaparkan oleh ahli BPK di persidangan. Kata dia, jika memang kerugian negara sudah dikembalikan, maka mengapa Andi Muallim dan kuasa hukumnya tidak menunjukannya di persidangan.
Kemudian, jika memang telah dibayarkan, tentunya dibayarkan ke BPK Sulsel dan tertuang dalam laporan resmi yang dijadikan keterangan ahli BPK di persidangan.
“Tapi itu tidak ada, makanya aneh, tidak mungkin uang pengembaliannya jatuh dari langit kan?”.
Kajati juga jangan mengarang cerita soal adanya “kerugian negara yang sudah dibayarkan”. Jika itu isu, bukan fakta hukum, Kajati (sebagai penegak hukum) berbohong dan bisa dituntut menyampaikan pendapat bohong didepan publik.
Pihaknya juga akan meminta kepada pihak KPK untuk segera mensupervisi penanganan perkara ini. Karena aktor dan pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam kasus ini, belum semua diusut. Wiwin menilai, Kejati terkesan mengkotak-kotakkan aktor penerima dana bansos berdasarkan kepentingan politik, bukan kepentingan penegakan hukum. (mat/ril)
ACC Tantang Buka Dokumen Pengembalian Dana Bansos
