Site icon Berita Kota Makassar

Bupati, Wabup dan Dewan Terancam tak Gajian

MALILI, BKM — Bupati, Wabup dan anggota DPRD Luwu Timur terancam tidak menerima gaji selama tiga bulan. Pasalnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur 2016 – 2021 hingga kini belum rampung.
Mantan anggota DPRD Luwu Timur, Wafik Siddiq mengatakan, sanksi adminstrasi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 266 ayat 1 apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat 3 dan 4 anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif.
“Sanksinya adalah berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan,” ujar Wafik, Jumat (5/8) kemarin.
Menurutnya, dokumen perencanaan RPJMD ini sangat penting untuk melakukan penyusunan APBD Murni 2017 dan APBD Perubahan 2016. Pasalnya, RPJMD merupakan alas hukum atau dasar hukum dalam penyusunan anggaran penyelenggaraan pemerintah daerah.
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Harus diakui, bahwa penyusunan RPJMD kali ini, berbeda dengan penyusunan rencana sejenis pada periode sebelumnya.”
“Karena itu harus memuat serta program perangkat daerah dan lintas Perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun secara cermat dalam bagian akhir RPJMD ini. Kalau itu tidak selesai bagaimana menyusun APBD. Penyusunan APBD Murni 2017 dilakukan pada bulan Agustus dan APBD Perubahan 2016 pada bulan September,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sanksi administrasi berupa penahanan gaji Bupati dan wakil Bupati serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur yang tertahan hanya bersifat personal. “Yang soal bila penyusunan RPJMD ini tidak juga selesai maka dikhawatirkan pembangunan Luwu Timur untuk lima tahun kedepan tanpa arah,” ungkapnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Luwu Timur, Muh Sabur optimis RPJMD akan ditetapkan pada 16 Agustus mendatang.
“Senin mau reses dalam dalam daerah, setelah itu laporan pansus, pembahasan dan berikutnya tanggal 16 berharap ditetapkan,” ungkapnya.
Saat ini proses RPJMD tidak ada masalah hanya saja penyempurnaan narasi dan data yang dilakukan. (alp/C)

Exit mobile version