MAROS,BKM — Lembaga DPRD Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang berlangsung di ruang Baruga A, kantor Bupati Maros Kamis (4/8).
Salah satu farksi dalam pemandangan umunya, yakni Fraksi Nasdem Kebangkitan Perjuangan menolak usulan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang penetapan Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros.
Menurut juru bicara Fraksi Nasdem Kebangkitan Perjuangan, Syahril Mappangara, perubahan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai sejarah dan filosofis Turikale. “Jika memang mau diubah, Marusu lebih berpotensi untuk diubah,” ujar Syahril.
Sedangkan Patarai Amir dari Fraksi Golkar mengatakan, jika dilakukan pengusulan perubahan ibukota Maros, maka dirinya juga akan mengusulkan Mallawa sebagai ibukota Maros. Menurutnya, dengan usulan Kecamatan Mallawa sebagai ibukota Kabupaten Maros, maka pembangunan di Mallawa akan berkembang pesat. Pasalnya, kata dia, selama ini pembangunan di Mallawa sangat tertinggal dibanding Turikale.
“Kalau dipindah ke Mallawa otomatis pembangunan di sana akan berkembang pesat seperti di Turikale,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Maros HM Hatta Rahman yang turut hadiri di rapat paripurna itu menjelaskan, dalam ranperda itu, pihaknya mengusulkan agar Turikale menggunakan nama Kabupaten Maros atau berubah menjadi Turikale Kabupaten Maros. Usulan ini. kata Hatta, dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan.
“Memang kita akan tambah dari Turikale menjadi Turikale Kabupaten Maros karena seolah-olah Turikale itu berdiri sendiri, bukan bagian dari Kabupaten Maros padahal Turikale ini berada di kabupaten Maros. Seperti saat penerimaan piala Adipura tertulis Turikale, banyak yang pertanyakan Turikale dimana, kenapa Maros tidak dapat Adipura. Makanya ini salah satu alasan Turikale pakai Kabupaten Maros agar jelas,” pungkasnya.
Selain pandangan umum frask atas usulan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penetapan Turikale sebagai Ibukota Kabupaten Maros, enam ranperda lainya juga mendapat tanggapan fraksi-fraksi, antaralain, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros, Ranperda Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Maros Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PT Bank Sulselbar serta Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas. (ari/ril)