PAREPARE, BKM — Sejumlah perawat dan staf RSU Andi Makkasau memprotes perlakukan Kepala Sub Pengawasan SDM RSU Andi Makkasau, Martha Iskandar dan Bagian Unit PPI Nurhana. Keduanya akan menjalai sidang oleh Direktur RSU Andi Makkasau, dr Yamin.
Keduanya akan diminta keteranganya terkait pelarangan staf, perawat dan dokter di RSU itu memakai jilbab dan laki-laki berjenggot. Sikap keduanya menjadi perhatian serius bagi dr Yamin, karena bisa menimbulkan konflik horisontal.
Yamin berjanji jika hal ini benar adanya maka keduanya akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
”Kalau perlu dimutasi keluar dari RSU Andi Makkasau demi menjaga stabilitas di RSU,” tegasnya. “Saya juga mendegar itu, tapi belum saya buktikan kebenaranya, tapi tetap saya tindak lanjuti informasi itu, dan jika benar adanya maka kami segera beri tindakan tegas agar tidak menimbulkan masalah besar,”katanya.
Yamin meminta kepada semua pihak termasuk dalam maaslah ini, karena ini masalah internal RSU Andi Makkasau maka Ia akan segera menindak lanjuti kebebaranya tersebut.
“Tidak ada larangan berjilbab atau berjenggot di RSU Andi Makkasau, kalau ada oknum melarang itu bukan aturan dinas tapi itu hanya perbuatan oknum saja,”
Instituti Kebijakan Rakyat, (IKRa) Parepare, Uspa Hakim, menyayangkan adanya dua oknum pejabat yang melarang pegawai atau staf RSU Andi Makkasau berhijab atau berjenggot akan menimbulkan provokasi.
“Ini masalah keyakinan dan tidak boleh diusik, kalau diusik maka akan menimbulkan masalah, dan untung segera direktur mengantisipasi hal ini agar tidak berdampak luas,”terangnya. (smr/C)