MAKALE, BKM — Komisi III DPRD Tana Toraja meminta agar temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menetapkan LHP Tana Toraja 2015 disclaimer diproses secara hukum.
Apalagi dalam temuan tersebut cukup banyak proyek yang didanai dari DAK di SK parsialkan oleh Bupati Theofilus Allorerung kala itu banyak menuai masalah.
Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja Kristian Lambe pada rapat koordinasi Banggar, Jumat (5/8) menilai pimpinan SKPD seperti Kadis PU dan Kadis Sosial tidak tidak mengindahkan undangan dewan untuk dilakukan klarifikasi.
”Banyaknya proyek tahun 2015 bermasalah selain karena pimpinan SKPD diduga menyalahgunakan wewenang, PPK juga lalai menjalankan tugasnya dengan baik sehingga sejumlah proyek mengalamai keterlambatan dan merugian keuangan negara,” ujar Kristian.
Olehnya itu Kejaksaan, Tipikor Polres Tator dan Polda Sulsel diminta segera melakukan penyidikan dan menyeret para pelaku tanpa pandangbulu siapun yang terlibat
Politisi Demokrat ini menyebut, tujuh paket proyek ruas jalan yang didanai DAK tambahan Rp.7.688.572.000, hanya direalisasikan pembayaran Rp.5.112.900.380, ruas jalan Patongloan-Rayan, Burasia-Bau, Kota Ulusalu, Se`seng-Bolokan, Ulusalu-Rea, Kalembang-Belalang dan Pondingao-Remborembo.
Tujuh paket pekerjaan di Toraja Barat masih didanai DAK tambahan Sandangan-Masuppu, pelebaran Masuppu-Lekke, Rigid Masuppu-Lekke, pelebaran Lekke-Buangin, Rigid Lekke-Buangin, Matangli-Balepe, dan Kondodewata-Saruran sesuai kontrak perjanjian02/Kontrak/PXII/DAK-Tambahan/WB-J/PUK-TT/XI/2015, tertanggal 3 November 2015 dengan nilai proyek Rp.8.830.209.000, pembayaran prestasi pekerjaan direalisasikan Rp.5.872.088.985. ”Ini semua harus diproses hukum,” tambahnya.
Terpisah aktivis Serikat Pemuda Toraja (SPT) Jens Batara Marewa menambahkan, buruknya kinerja pemerintahan sebelumnya dibuktikan sejumlah proyek terindikasi tindak pidana korupsi. ”Jangan lagi persoalan ini menjadi warisan kepada pasangan Bupati-Wabup Nico-Victor.
”Semua bentuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat amburadulnya proyek wajib diproses hukum,” tegas Jens (gus/C).
