Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sebut Data Pengembalian Bansos di BPK

MAKASSAR, BKM — Kasus Dana Bansos Sulsel 2008 kembali menuai perhatian banyak pihak. Pasalnya, sejak bergulir beberapa tahun terkahir, pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut masih belum jelas.Padahal, kasus diketahui telah merugikan negara hingga mencapai Rp8,8 miliar.
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga telah menyerat enam orang tersangka. Beberapa diantaranya juga telah melalui masa hukuman.
Walaupun kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan, namun sejauh ini terkesan masih ditutup-tutupi. Sebaliknya, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel diketahui jika kerugian negara telah dipulihkan alias dikembalikan.
Faktanya, sejak kasus ini disidangkan, tak ada satu orang saksi pun yang menyebut, serta mengetahui dari mana dan siapa-siapa saja yang telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
Staf Peneliti Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi mengatakan, pengembalian uang nagara dari kasus Dana Bansos Sulsel 2008 belum transparan. Hal itu, kata dia, dikuatkan oleh pernyataan pihak Kejati yang tanpa didasari bukti otentik atas nilai kerugian yang sudah dikembalikan tersebut.
“Harusnya ini juga yang harus jadi target Kejaksaan, Itu perlu dikejar dan diusut jangan hanya didiamkan saja. Apa lagi pengembalian kerugian Bansos Sulsel yang diakui Kejaksaan tidak disertai dengan adanya bukti otentik. Parahnya lagi, BPK malah menanyakan nomor surat ke Kejati Sulsel soal dokumen pengembalian kerugian Bansos,” sotornya.
Dari beberapa lembaga penerima dana Bansos Sulsel yang diketahui fiktif, lanjut Winwin, tidak pernah disebutkan oleh pihak penyidik. Padahal, beberpa lembaga penerima Dana Bansos Sulsel masih banyak yang belum mengembalikan kerugian negara.
“Dulu kan pernah ribut nama-nama yang pernah menerima dana bansos ratusan juta, dengan proposal fiktif. Termasuk beberapa diantaranya adalah politisi. Selain empat mantan politisi yang sudah diproses hukum,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan bila kerugian negara dalam kasus ini telah dikembalikan berdasarkan adanya bukti surat dari BPK yang diterima pihaknya beberapa waktu yang lalu.
Namun Salahuddin bekelik agar dokumen kerugian negara tersebut hanya bisa dibuka oleh pihak BPK.
“Tanya ke BPK dinda, bukti suratnya ada, harusnya BPK mampu menjelaskan soal ini,” singkatnya. (mat-ril)

Exit mobile version