Site icon Berita Kota Makassar

KUA-PPAS APBD-P Masih Disusun Bappeda

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar ternyata belum menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD-Perubahan 2016 ke DPRD Kota Makassar.

Bahkan hingga saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar masih melakukan asistensi penyusunan (KUA-PPAS) di APBD-Perubahan.
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Makassar, Hadijah Iriani Ridwan.
Ia menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti anggaran yang diusulkan Pemerintah Kota Makassar di APBD-P apakah terjadi kenaikan atau malah turun.
“Saya belum tahu dan masih mencari tahu apakah ada kenaikan anggaran atau tidak,” kata Iriani kepada BKM,akhir pekan lalu.
Meski begitu, Iriani menargetkan KUA-PPAS tuntas paling lambat pertengahan Agustus.
“Belum ada pembahasan bersama dewan untuk APBD-Perubahan, karena masih menunggu usulan anggaran dari masing-masing SKPD yang akan dimasukkan dalam pembahasan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar kembali mendesak Pemkot Makassar menyetor draft APBD Perubahan ke dewan agar anggota dewan yang tergabung dalam alat kelengkapan badan musyawarah (Banmus) segera menjadwalkan agenda rapat pembahasan APBD-P.
Koordinator Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar, Erik Horas mengaku, tidak ingin gegabah mengambil sikap terkait molornya agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun 2016 jika para SKPD tidak kunjung menyetorkan draft anggarannya.
“Secara internal kami sudah rapat, dan hasilnya masih menanti keputusan dari anggota badan anggaran (Banggar) apakah akan dilakukan pembahasan atau tidak. Apalagi, jadwal pembahasan akan mundur karena keterlambatan penyerahan draft APBD P tersebut,” ujarnya.
Anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika juga menyayangkan sikap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum mengoptimalkan penyusunan belanja anggaran.
“Yang pasti agenda pembahasan APBD Perubahan 2016 itu sifatnya wajib. Dan sesuai mekanisme aturan permendagri, selambat-lambatnya pihak eksekutif menyerahkan draft APBD Perubahan sebelum dimulainya pembahasan APBD Pokok 2017 dua bulan sebelum pelaksanaannya,” tegasnya.
Apalagi, kata Busranuddin, sesuai jadwal pembahasan sudah dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli, sementara hingga saat ini dewan dan SKPD tidak kunjung membahasnya di Banggar.”Kita juga heran sebenarnya pemkot mau apa tidak membahas APBD Perubahan,” ucapnya.(arf-ita/war)

Exit mobile version