MAKASSAR, BKM –Kepala Kelurahan Bangkala, Amanda Syahwaldi siap menghadapi gugatan warga bernama M Natsir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain siap menghadapi gugatan di PTUN, Amanda juga akan mensomasi dan melaporkan Natsir ke polisi terkait pencemaran nama baik dan menggugat perdata.
Hal tersebut ditegaskan Amanda saat mengklarifikasi pernyataan M Natsir di media ini terkait polemik jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) 05, RW 012, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.
Amanda saat berada di Kantor BKM, Minggu (7/8) mengatakan, apa yang dikatakan Natsir itu tidak benar. Menurutnya, dia tidak mempermasalahkan Natsir tidak aktif sebagai Ketua RT, jika pelayanan warga tidak terganggu. Hanya saja, selama Nastir tidak berada di rumahnya dan fokus pada pemilihan kepala desa (kades) di kampungnya di Kabupaten Jeneponto, sejumlah warga datang ke kantor lurah untuk memprotes pelayanan administrasi di RT 05. Bahkan, hanya Nurlinda selaku Bendahara yang melayani warga.
Untuk itu, saat menghadiri rapat yang diprakarsai warga terkait mencari solusi Ketua RT 05, dia meminta warga menunjuk dua dari tiga perangkat RT yakni Nurlinda (Bendahara) dan Nuraini (Sekretaris) sebagai Ketua RT pengganti Natsir. Akhirnya, dari dua orang tersebut, warga memilih Nuraini.
“Jadi tidak benar kalau saya yang menunjuk Nuraini sebagai Ketua RT. Nuraini menjabat RT atas pilihan warga. Keberadaan Nurlinda yang diakui Natsir selaku pelaksana tugas (plt) Ketua RT 05 cacat hukum karena tidak memiliki surat pemberitahuan dan surat keputusan (SK) yang ditujukan ke perangkat kelurahan. Lagian yang ditunjuk sebagai Plt adalah anaknya sendiri. Harusnya kan dimusyawarahkan dengan warga,” katanya.
Bahkan, tambah Amanda, saat Natsir ingin maju sebagai calon kades, Natsir sempat datang ke saya meminta surat pindah kependudukan ke Jeneponto dan saya layani. Setelah tidak terpilih, Natsir datang kembali untuk pindah domisili ke Makassar dan meminta jabatan Ketua RT dikembalikan ke dia.
“Sejak mencalonkan diri sebagai kepala desa, ia telah ber-KTP Jeneponto. Karena syarat menjadi calon kepala desa harus ber-KTP di desa tersebut. Bahkan, Natsir juga bukan warga Bangkala, tetapi KTP nya beralamat di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate. Meski begitu, saya siap layani jika ingin kembali berdomisili di Makassar. Hanya saja, kalau meminta jabatannya selaku Ketua RT 05 dikembalikan, itu saya tidak bisa lakukan. Karena keberadaan Ketua RT yang dijabat Nuraini atau Mama Feni sudah merupakan pilihan warga,” jelasnya.
Sebelumnya, pekan lalu, M Natsir memilih menggugat Lurah Bangkala dan Camat Manggala lantaran diberhentikan menjadi Ketua RT 05, RW 012, Kelurahan Bangkala. Gugatan M Natsir telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Pemberhentian Natsir sebagai Ketua RT bermula ketika ia maju dalam pemilihan kepala desa (kades) di kampungnya di Kabupaten Jeneponto beberapa bulan lalu.
“Saat itu saya menunjuk bendahara saya sebagai pelaksana tugas (plt) ketua RT karena saya fokus mencalonkan diri jadi kepala desa,” kata Natsir saat datang ke Berita Kota Makassar, Senin (1/8).
Menurut Natsir, penunjukkan Nurlinda (bendahara RT) sebagai Plt berdasarkan hasil rapat musyawarah yang dipimpin Ketua RW 012, Ismail Dg Magading. “Saat itu juga diputuskan, apabila saya gagal terpilih, maka saya akan kembali menjabat ketua RT,” katanya.
Namun, lanjut Natsir, saat ia tidak terpilih menjadi kepala desa di Jeneponto, ia ingin kembali aktif sebagai ketua RT, ternyata, ia sudah tidak diizinkan menjadi ketua RT.(war)
Lurah Bangkala Siap Hadapi Gugatan Warga
